Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di Karanganyar

Perkara Rokok Rusak Hubungan Pertemanan, Pria di Karanganyar Nekat Bacok Korban hingga Jadi Buron

Seorang pria di Sragen harus berurusan dengan polisi. Itu lantaran dia melakukan penganiayaan pada temannya sendiri. Dia membacok korban.

|
Tribun News / Istimewa
ILUSTRASI. Ilustrasi pembacokan. Di Karanganyar ada seorang pria yang membacok temannya karena masalah rokok. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - DA alias Lempok (42), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap Sri Budi Penilih (47).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/2/2020) di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas IPTU M Sulistiawan Abdillah menyampaikan, peristiwa bermula saat korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di rumah warga bernama Sumir sekitar pukul 13.30 WIB.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka datang ke lokasi dan mengambil rokok milik Joko, salah satu teman korban tanpa izin.

Joko yang tidak terima lantas menegur DA.

Tersangka kemudian pulang ke rumah, lalu kembali ke lokasi membawa sebilah pedang.

"Ketika Joko menanyakan soal rokok, tersangka justru marah. Korban yang berusaha menenangkan situasi malah menjadi sasaran kemarahan," ujar Sulistiawan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Ngeri! 2 Pemuda Diduga Dianiaya Ditemukan Penuh Luka Bacok di Grogol Sukoharjo, 1 Tewas

Tersangka merusak spion sepeda motor milik korban dan kendaraan lain di sekitar lokasi.

Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi.

Korban sempat menangkis serangan dengan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya.

Akibat serangan tersebut, empat jari tangan kanan korban mengalami luka lecet.

Sementara tangan kiri mengalami luka robek di punggung telapak hingga menyebabkan otot putus dan tulang patah.

"Korban sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar selama satu jam, lalu dirujuk ke RS Moewardi Solo dan dirawat selama empat hari," jelasnya.

Tersangka DA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (19/5/2025).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil visum korban, sebuah helm hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor yang pecah, serta kaus hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

IPTU Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan konflik secara damai atau melalui jalur hukum.

“Jangan sampai persoalan sepele berujung tindakan kriminal. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” pesannya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved