Penganiayaan di Karanganyar
Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi
Gara-gara masalah rokok, DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
"Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut," kata dia.
Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Dia mengatakan pelaku DA diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).
Atas kejadian tersebut, DA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.
(*)
Manajer Produksi Tekstil di Karanganyar Aniaya Karyawati Tak Ditahan, Padahal Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Manajer Produksi di Karanganyar Aniaya Karyawati, Emosi saat Tanyakan Karyawan Menangis |
![]() |
---|
Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati |
![]() |
---|
Perkara Rokok Rusak Hubungan Pertemanan, Pria di Karanganyar Nekat Bacok Korban hingga Jadi Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.