Ijazah Jokowi Digugat
Di Solo, M Taufiq Tanggapi Pernyataan Bareskrim Soal Keaslian Ijazah Jokowi : Ada Kejanggalan
Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden ke-7 RI terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muhammad Taufiq, salah satu pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Seperti diketahui, Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden RI ke-7 terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dimana sidang masih bergulir usai mediasi berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 mendatang.
Dihubungi via telepon, M Taufik menanggapi terkait keaslian ijazah Jokowi yang telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Saya juga sudah mengikuti tentang dihentikannya proses penyelidikan atas laporan Roy Suryo dan kawan-kawan atau TPUA tertanggal 9 Desember 2024. Bahwa mereka mengatakan ijazah Jokowi itu identik atau asli dengan pembandingnya," ungkap Taufiq, Kamis (22/52025) malam.

Menurut Taufiq ada kejanggalan dalam penetapan tersebut.
"Pertama, sampai dengan diumumkannya bahwa ijazah pak Jokowi itu asli atau identik itu satu. Tidak pernah ditunjukkan ijazahnya. Jelas tidak mungkin karena ijazahnya dibilang pak Jokowi sudah ditarik kok," lanjut dia.
Menurut Taufiq, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal penarikan barang bukti saat tengah dalam proses penyelidikan.
"Kedua, kejanggalan lain lagi. Proses ditariknya ijazah itu tidak dikenal di dalam KUHAP. Karena skenario dalam KUHAP itu ada tiga tentang barang bukti itu. Barang bukti kalau diperoleh dengan paksa itu namanya Berita Acara Penyitaan (BAP). Bisa menggunakan penetapan pengadilan dan bisa juga polisi datang dan tertangkap tangan," kata dia.
"Skenario penyerahan barang bukti itu ada juga penyerahan sukarela, artinya korban melapor karena merasa dirugikan dia laporkan ijazah dalam hal ini karena pencemaran nama baik," lanjutnya.
Baca juga: Roy Suryo Sudah Prediksi Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim : Ini Bukan Akhir
Menurut Taufiq, perkara hukum bukan hanya soal barang bukti seperti ijazah Jokowi yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri saja.
"Ketiga bisa juga karena perkaranya masih penyelidikan, namanya menitipkan barang bukti dan itu tidak terjadi karena tidak dijelaskan tiba-tiba ijazah disampaikan terus pak Jokowi sudah yakin, kasihan kelanjutannya kasihan kepada orang-orang itu nanti kalau perkaranya berjalan," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam KUHAP disebut Taufiq bahwa barang bukti hanyalah salah satu unsur di dalam persidangan yang nantinya bisa menentukan putusan.
Namun ada alat bukti lain di persidangan yang kedudukannya setara dengan barang bukti termasuk ijazah Jokowi yang telah dinyatakan keasliannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Sekarang kita ke substansi, pertama berapa ratus dokumen yang disampaikan oleh forensik Mabes Polri itu namanya barang bukti. Barang bukti nanti menjadi alat bukti kalau barang buktinya banyak dan semua pembuktiannya adalah alat bukti dan bisa dibaca pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa bukti itu antara lain, laboratorium forensik, kemudian keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk," urainya.
Taufiq pun merasa tak dirugikan atas pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Hal itu karena dalam gugatan yang ia layangkan ke PN Solo, yang menjadi fokus utama gugatan bukan hanya soal keaslian ijazah Jokowi.
Ada banyak aspek yang disebut Taufiq, ia tuangkan ke dalam pokok gugatan.
"Kalau itu nanti dijadikan bukti, satu itu menguntungkan tergugat tentunya, tergugat mengatakan bahwa perkara ini dihentikan. Tetapi kan ruangnya berbeda, pertama. Dan kedua gugatan saya PMH (Pokok Masalah Hukum) kan belum pada tahu apa isinya, makanya saya sengaja menyembunyikan gugatan saya. Satu-satunya tidak hanya tentang ijazah tapi tentang banyak yang lain seperti stainbook, data sekolah, data kuliah, dokumen persyaratan mendaftarkan sebagai calon wali kota dan sebagainya dan juga catatan kalau seseorang duduk di bangku sekolah," imbuhnya.
Kedudukan barang bukti seperti ijazah Jokowi yang telah dinyatakan asli tersebut ditegaskan Taufiq setara dengan alat bukti lain dalam persidangan.
"Jadi itu bukan satu-satunya bukti, segitu banyak ratusan dokumen itu namanya barang bukti. Dan nanti kalau naik ke persidangan namanya alat bukti. Alat bukti itu kalau seratus lembar tapi kalau isinya sama ya kedudukannya 1,' pungkasnya.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.