Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tawangmangu

5 Fakta Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Isuzu Elf Tersangka Meski Penumpang Sebut Musibah

Insiden Maut Isuzu Elf di Karanganyar Tewaskan 5 Orang, Penumpang Selamat Yakini Murni Musibah

5. Sopir Isuzu Elf Jadi Tersangka

Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar Iptu Sukarno Yudho mewakili Kasatlantas polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan tersangka atas nama Heri Purwanto (40) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

"Kami tetapkan pengemudi sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal mobil Isuzu Elf di jalur lama Tawangmangu-Gondosuli," kata Yudho, Senin (26/5/2025).

Yudho mengatakan pengemudi mobil itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Ia mengatakan, pasal yang dijerat oleh tersangka Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses selanjutnya menunggu pemberkasan ke kejaksaan," ungkap dia.

Baca juga: Alasan Sopir Isuzu Elf Maut yang Menewaskan 5 Penumpang di Karanganyar Jadi Tersangka: Kelalaian

Dia mengatakan, hingga saat ini sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi atas kecelakaan tersebut.

Mulai dari warga setempat hingga penumpang yang selamat atas kejadian tersebut.

"Hasil pemeriksaan kecelakaan Gondosuli dari Korlantas Polri belum keluar, namun kami sudah meminta keterangan ke banyak saksi," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved