Ketua GRIB Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG & Positif Narkoba, Hercules Instruksikan Bersih-bersih
Maksud dari bersih-bersih yaitu memeriksa seluruh jajaran anggotanya, lalu memastikan jika mereka telah terdaftar dalam struktur organisasi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
MYT pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.
"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.
MYT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.
"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Cerita Pedagang di Tangsel Bayar ke GRIB Jaya Jutaan Rupiah, Lemas Tahu Lahan Ternyata Milik BMKG
Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.
Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.
Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Baca juga: GRIB Jaya Sebut Hercules Salat Tepat Waktu dan Rajin Puasa Sunnah, Razman Pamer Piagam dari Prabowo
Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris.
Selain itu, mereka juga disebut merusak pagar di area lahan itu.
Baca juga: Sosok Nyoman Giri Prasta, Wagub Bali yang Nyatakan Tidak Butuh Kehadiran GRIB Jaga Pulau Dewata
"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," ungkap Kabid Humas.
Prakiraan Cuaca Solo Selasa 26 Agustus 2025: Hari Ini Berawan, Cocok untuk Olahraga Pagi atau Sore |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Solo Senin 25 Agustus 2025 : Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 : Total Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini 21 Agustus 2025 : Hujan Ringan, Kelembapan Tinggi Bikin Gerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini 20 Agustus 2025 : Hujan Ringan Merata, Sedia Payung! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.