Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Lagi
Usia Zaenal Mustofa Tahun 2009 Disorot Eks Dekan FH UMS Solo, Sebut Mahasiswa UMS Maksimal 27 Tahun
Zaenal Mustofa diketahui mengaku sebagai mahasiswa Program Studi Hukum UMS pada tahun tersebut, namun klaim itu dinilai janggal oleh Aidul.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, menyoroti usia Zaenal Mustofa yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan penerimaan mahasiswa baru di UMS pada tahun 2009.
Zaenal Mustofa diketahui mengaku sebagai mahasiswa Program Studi Hukum UMS pada tahun tersebut, namun klaim itu dinilai janggal oleh Aidul.
Baca juga: Eks Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Resmi Ditahan di Polres Sukoharjo
“Pada tahun 2009, usia Zaenal Mustofa sudah sekitar 35 tahun. Padahal UMS memiliki kebijakan menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA atau yang usianya relatif muda,” ungkap Prof. Aidul, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, UMS tidak membuka penerimaan bagi calon mahasiswa yang telah bekerja tetap atau berusia jauh di atas rata-rata.
"Rata-rata mahasiswa baru berusia maksimal 27 tahun. Usia di atas 30 tahun itu sudah masuk kategori ‘warning DO’ (drop out)," tegasnya.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006–2010, Aidul juga mengungkap sejumlah kejanggalan lain terkait status Zaenal Mustofa sebagai mahasiswa di fakultas yang ia pimpin.
Ia menegaskan tidak pernah mengenal atau berinteraksi dengan Zaenal selama menjabat.
“Setelah kami telusuri, ZM tercatat telah menempuh 144 SKS—itu artinya tinggal skripsi. Tapi justru mengajukan pindah kuliah. Itu tidak logis. Kalau memang benar mahasiswa FH UMS, mestinya saya kenal. Karena saat itu semua mahasiswa kami pantau dengan ketat,” jelasnya.

Baca juga: Namanya Dicatut dalam Kasus Ijazah Palsu Zaenal Mustofa, eks Dekan FH UMS Solo Siap Lapor Balik
Diketahui, Zaenal Mustofa saat ini menjadi sorotan publik karena tersangkut kasus pemalsuan dokumen akademik.
Ia merupakan salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yang menggugat keabsahan Ijazah Presiden Ke-7, Joko Widodo
Zaenal Mustofa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan ijazah pendidikan tinggi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025), dan yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Prof. Aidul menilai, kasus ini harus menjadi momentum untuk mempertegas pentingnya integritas dan kejujuran dalam dunia akademik.
Ia berharap proses hukum berjalan dengan objektif dan transparan demi menjaga marwah pendidikan tinggi di Indonesia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.