Bantuan Subsidi Upah

Cara Mengecek Apakah Termasuk Penerima BSU Rp300 Ribu atau Tidak, Cair Mulai 5 Juni 2025

Program bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di seluruh Indonesia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan, foto diunggah di Solo pada 2023 lalu. Pemerintah memastikan bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, cek persyaratannya. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -Kabar gembira untuk pekerja atau karyawan, sebab pemerintah memastikan bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Rencananya, subsidi upah ini mulai dicairkan pada 5 Juni mendatang.

Program bantuan ini ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di seluruh Indonesia.

Baca juga: Warga Sragen Tunggu Janji Pemerintah, Pupuk-Gas Subsidi Masuk ke Koperasi Merah Putih Direalisasikan

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU tahun ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000.

Pemerintah menargetkan bantuan ini tersalurkan secara bertahap mulai awal Juni, dengan harapan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli.

Siapa yang Akan Menerima BSU?

Dilansir dari data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang akan menerima BSU tahun ini. Rinciannya adalah:

  • 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • 3,4 juta guru honorer

Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Untuk karyawan yang tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Pencairan BSU

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved