Bantuan Subsidi Upah

Kapan BSU Rp600 Ribu untuk Karyawan Cair? Menaker Beri Bocoran

Menaker memastikan pencairan BSU untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang tunai gaji buruh beberapa waktu lalu. Menurut Menaker Yassierli, BSU untuk karyawan itu kemungkinan cair sebelum pekan kedua Juni 2025. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membocorkan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan.

Menurut Menaker, BSU untuk karyawan itu kemungkinan cair sebelum pekan kedua Juni 2025.

Dia menjelaskan, saat ini pemadanan data karyawan penerima BSU sedang diselesaikan.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan

"Pemadanan data kita benar-benar harus hati-hati sekali. Dan kita berharap dalam beberapa hari ya, ini kan agak cepat kita butuh padanan datanya lumayan  sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

"Sebelum minggu kedua insya Allah sebelum minggu kedua. (Kriteria penerima) Sesuai dengan yang disampaikan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, Menaker memastikan pencairan BSU untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.

Menurutnya, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 dan akan cair dalam satu waktu.

Baca juga: Cara Mengecek Apakah Termasuk Penerima BSU Rp300 Ribu atau Tidak, Cair Mulai 5 Juni 2025

"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," ujar Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Yassierli menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal teknis penyaluran BSU sudah terbit.

Permenaker yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun kepastian pemberian program BSU untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menkeu menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Besaran BSU 2025 adalah Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.

"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved