Perkara Kebijakan Barak Militer, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM

Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/ Deanza Falevi/TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
KOLASE FOTO. FOTO KIRI: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau langsung program pendidikan berkarakter di barak militer Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Sabtu (3/5/2025). FOTO KANAN: Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini menghadapi laporan hukum.

Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Kang Dedi dilaporkan karena membuat kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

Baca juga: Sosok Adhel Setiawan, Laporkan Dedi Mulyadi Soal Barak Militer, Dulu Lapor Komnas HAM kini Bareskrim

Ia dilaporkan melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pelaporan ini disampaikan salah seorang orang tua murid yang berasal dari Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan.

"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi."

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," kata Adhel, Kamis.

Baca juga: Dedi Mulyadi Dilaporkan Wali Murid ke Bareskrim Polri, Imbas Kebijakan Barak Militer

Dalam pelaporannya, Adhel mengaku membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.

Dirinya pun berharap pelaporan ini dapat dikaji oleh Bareskrim Polri

Ia dijadwalkan akan kembali datang ke Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti aduannya.

"Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi," pungkas Adel.

Diketahui, Dedi Mulyadi mencanangkan pendidikan militer bagi remaja yang dianggap bermasalah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Hapus PR Siswa Mulai Tahun Ajaran Baru, Bakal Ditiru Sekolah Negeri se-Indonesia?

Kebijakan tersebut menimbulkan pro-kontra karena dianggap melanggar hak asasi manusia oleh beberapa pihak.

Siswa yang masuk barak militer di antaranya siswa yang suka tawuran, mabuk, main gim, hingga berkeluyuran malam.

Termasuk di sekolah selalu membuat keributan, suka membolos, dan lain sebagainya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved