Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi

Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal

Kemenag meminta agar Ayam Goreng Widuran mencantumkan keternagan nonhalal. Ini setelah warung tersebut buka lagi.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ayam Goreng Widuran tidak perlu mengajukan sertifikasi halal. 

Ini dilontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun

Sebab, produk yang ada di Ayam Goreng Widuran jelas nonhalal. 

Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk rumah makan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menilai satu bahan atau menu.

"Sudah jelas nonhalal, tidak perlu sertifikasi. Yang ada jaminan produk halal, misalnya pelaku usaha menyatakan produknya halal maka perlu dicek kehalalannya. Kalau tidak halal tinggal mencantumkan nonhalal,” ujarnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, warung ayam terkenal legend di Solo ini tak pernah mengajukan sertifikasi halal, karena sejak awal menjual produk nonhalal, yakni kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.

"Antara halal dan non-halal harus dipisahkan semua, termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya," papar dia. 

"Ketika ada salah satu unsur yang tercampur, maka produk menjadi tidak halal," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul diperbolehkannya kembali Ayam Goreng Widuran beroperasi setelah penutupan sementara lebih dari seminggu.

Penutupan tersebut dilakukan untuk asesmen menyeluruh menyusul gejolak di masyarakat soal status kehalalan salah satu menu.

Menurut Ulin, keberadaan bahan nonhalal pada bagian tertentu dari menu, misalnya kremesan, tak bisa diabaikan hanya karena ayamnya sendiri halal.

Baca juga: Kisah Pengusaha Penggilingan Daging di Pasar Bunder Sragen, Buka dari Pagi sampai Malam

Bila unsur nonhalal bercampur dengan bahan halal. baik secara fisik maupun melalui alat masak, maka seluruh produk terhitung nonhalal.

"Ketika kremesan jadi satu dengan ayam, ayamnya menjadi tidak halal. Ketika ayamnya digoreng dengan minyak yang sama untuk menggoreng kremesan, menjadi tidak halal," tegasnya.

Ulin menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal sebuah rumah makan melalui mekanisme yang tidak sederhana.

Tiap menu perlu dicek kehalalannya, begitu pun jika ada menu baru.

"Harus diproses sertifikasi halal per menu. Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal. Kalau misalnya semua menu sudah sertifikasi halal, rumah makan itu tersertifikasi halal,” ujarnya.

"Kalau rumah makan, proses sertifikasi halalnya harus reguler, tidak bisa self declare. Self declare itu sederhana seperti keripik singkong. Rumah makan harus diajukan per menu," jelasnya.

Setiap menu yang disajikan wajib diaudit bahan dan proses pengolahannya.

Bahkan jika rumah makan menambah menu baru setelah sertifikasi, maka menu tersebut juga harus menjalani proses sertifikasi terpisah.

"Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal," jelas dia. 

"Kalau semua menu sudah sertifikasi halal, baru rumah makan itu bisa dinyatakan bersertifikat halal," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved