Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Kemenag Sebut Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal
Bila unsur non-halal bercampur dengan bahan halal. baik secara fisik maupun melalui alat masak, maka seluruh produk terhitung non-halal.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus Ayam Goreng Widuran yang sempat ditutup sementara akibat temuan bahan non-halal menjadi pelajaran penting terkait prosedur ketat pengajuan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah makan.
Pemilik warung Ayam Goreng Widuran Solo tidak perlu mengajukan sertifikasi halal karena memang menjual produk nonhalal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk rumah makan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menilai satu bahan atau menu.
"Sudah jelas nonhalal, tidak perlu sertifikasi. Yang ada jaminan produk halal, misalnya pelaku usaha menyatakan produknya halal maka perlu dicek kehalalannya. Kalau tidak halal tinggal mencantumkan nonhalal,” ujarnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, warung ayam terkenal legend di Solo ini tak pernah mengajukan sertifikasi halal, karena sejak awal menjual produk nonhalal, yakni kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.
"Antara halal dan non-halal harus dipisahkan semua, termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya,"
"Ketika ada salah satu unsur yang tercampur, maka produk menjadi tidak halal,"
Pernyataan ini disampaikan menyusul diperbolehkannya kembali Ayam Goreng Widuran beroperasi setelah penutupan sementara lebih dari seminggu.
Baca juga: Kapan Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi? Ternyata Banyak Pelanggan Luar Daerah yang Kecele
Penutupan tersebut dilakukan untuk asesmen menyeluruh menyusul gejolak di masyarakat soal status kehalalan salah satu menu.
Menurut Ulin, keberadaan bahan non-halal pada bagian tertentu dari menu, misalnya kremesan, tak bisa diabaikan hanya karena ayamnya sendiri halal.
Bila unsur non-halal bercampur dengan bahan halal. baik secara fisik maupun melalui alat masak, maka seluruh produk terhitung non-halal.
"Ketika kremesan jadi satu dengan ayam, ayamnya menjadi tidak halal. Ketika ayamnya digoreng dengan minyak yang sama untuk menggoreng kremesan, menjadi tidak halal," tegasnya.
Ulin menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal sebuah rumah makan melalui mekanisme yang tidak sederhana.
Tiap menu perlu dicek kehalalannya, begitu pun jika ada menu baru.
"Harus diproses sertifikasi halal per menu. Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal. Kalau misalnya semua menu sudah sertifikasi halal, rumah makan itu tersertifikasi halal,” ujarnya.
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Pengelola Sebut Tak Pernah Mengklaim Halal |
![]() |
---|
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Tegaskan Tak Pernah Mengklaim Produknya Halal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Sudah Mulai Buka Kembali, Tegaskan Telah Ikuti Imbauan Pemkot Solo |
![]() |
---|
Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Solo Jelasan Soal Makanan Halal dan Nonhalal |
![]() |
---|
Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.