Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi

Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Solo Jelasan Soal Makanan Halal dan Nonhalal

Kemenag Solo menjelaskan soal produk halal dan nonhalal dalam sebuah restoran. Ini menanggapi ayam goreng widuran.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di salah satu outlet Ayam Goreng Widuran Solo beberapa waktu lalu. Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memberikan penjelasan terkait status kehalalan produk di Ayam Goreng Widuran.

Ia menegaskan bahwa rumah makan tersebut tidak perlu mengajukan sertifikasi halal karena memang menjual produk nonhalal.

Menurut Ulin, proses sertifikasi halal untuk sebuah rumah makan tidak hanya menilai satu bahan atau menu saja, melainkan seluruh proses dan bahan yang digunakan harus melalui pemeriksaan menyeluruh.

“Sudah jelas produk di Ayam Goreng Widuran nonhalal, jadi tidak perlu sertifikasi halal,” ujarnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Ia mencontohkan, jika pelaku usaha menyatakan produknya halal, maka kehalalannya harus dicek secara ketat.

Namun bila produk tersebut nonhalal, cukup mencantumkan keterangan nonhalal agar konsumen jelas.

Salah satu alasan utama Ayam Goreng Widuran tidak mengajukan sertifikasi halal karena ada menu kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.

Ini membuat seluruh produk di tempat tersebut otomatis menjadi nonhalal menurut syariat Islam.

Baca juga: Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal

Ulin juga menjelaskan pentingnya pemisahan antara produk halal dan nonhalal, termasuk peralatan memasak dan tempat pengolahan.

“Antara halal dan nonhalal harus dipisahkan semua, termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya,” jelasnya.

Jika ada satu unsur tercampur, maka produk tersebut menjadi tidak halal.

Pernyataan ini muncul setelah Ayam Goreng Widuran kembali diizinkan beroperasi usai penutupan sementara selama lebih dari seminggu.

Penutupan itu dilakukan untuk asesmen terkait kehalalan produk, menyusul keresahan masyarakat.

Ulin menegaskan bahwa jika bahan nonhalal tercampur secara fisik maupun lewat alat masak dengan bahan halal, maka seluruh produk dianggap nonhalal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved