Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Solo Jelasan Soal Makanan Halal dan Nonhalal
Kemenag Solo menjelaskan soal produk halal dan nonhalal dalam sebuah restoran. Ini menanggapi ayam goreng widuran.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memberikan penjelasan terkait status kehalalan produk di Ayam Goreng Widuran.
Ia menegaskan bahwa rumah makan tersebut tidak perlu mengajukan sertifikasi halal karena memang menjual produk nonhalal.
Menurut Ulin, proses sertifikasi halal untuk sebuah rumah makan tidak hanya menilai satu bahan atau menu saja, melainkan seluruh proses dan bahan yang digunakan harus melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Sudah jelas produk di Ayam Goreng Widuran nonhalal, jadi tidak perlu sertifikasi halal,” ujarnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Ia mencontohkan, jika pelaku usaha menyatakan produknya halal, maka kehalalannya harus dicek secara ketat.
Namun bila produk tersebut nonhalal, cukup mencantumkan keterangan nonhalal agar konsumen jelas.
Salah satu alasan utama Ayam Goreng Widuran tidak mengajukan sertifikasi halal karena ada menu kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.
Ini membuat seluruh produk di tempat tersebut otomatis menjadi nonhalal menurut syariat Islam.
Baca juga: Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal
Ulin juga menjelaskan pentingnya pemisahan antara produk halal dan nonhalal, termasuk peralatan memasak dan tempat pengolahan.
“Antara halal dan nonhalal harus dipisahkan semua, termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya,” jelasnya.
Jika ada satu unsur tercampur, maka produk tersebut menjadi tidak halal.
Pernyataan ini muncul setelah Ayam Goreng Widuran kembali diizinkan beroperasi usai penutupan sementara selama lebih dari seminggu.
Penutupan itu dilakukan untuk asesmen terkait kehalalan produk, menyusul keresahan masyarakat.
Ulin menegaskan bahwa jika bahan nonhalal tercampur secara fisik maupun lewat alat masak dengan bahan halal, maka seluruh produk dianggap nonhalal.
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Pengelola Sebut Tak Pernah Mengklaim Halal |
![]() |
---|
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Tegaskan Tak Pernah Mengklaim Produknya Halal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Sudah Mulai Buka Kembali, Tegaskan Telah Ikuti Imbauan Pemkot Solo |
![]() |
---|
Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Kemenag Sebut Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.