Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dedi Mulyadi Larang Guru di Jabar Beri PR ke Siswa, Gantinya Bisa Bantu Ortu Masak dan Cuci Piring

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang di sekolah-sekolah Jawa Barat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
KDM BLUSUKAN - Dedi Mulyadi saat berbicara dengan masyarakat yang terdampak limbah bau busuk PT RUM di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (23/11/2021). Gubernur Dedi bakal melarang guru di Jawa Barat memberi PR untuk siswa sekolah. 

TRIBUNSOLO.COM - Gubernu Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, guru sudah tidak boleh lagi memberikan Pekerjaan Rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB.

Dedi Mulyadi pun meminta pemberian tugas dan pekerjaan rumah juntuk individu maupun kelompok bisa dimaksimalkan guru pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan.

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang di sekolah-sekolah Jawa Barat.

Baca juga: Viral Dijodohkan Warganet dengan Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi: Terserah Warganet Saja

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto itu, merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

"Tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," ujar Purwanto dalam surat edaran nya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Kemudian, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif sebagai ganitnya.

"Misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," katanya.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pemuja KDM Rata-rata Ber-IQ 78, Dedi Mulyadi Tak Emosi, Beri Jawaban Skakmat

Dalam surat edaran itu juga diatur tentang penugasan akademik yang harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.

"Dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," katanya.

Lalu di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah. 

Pengembangan ini mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Baca juga: Perkara Kebijakan Barak Militer, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM

"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," ucapnya.

Purwanto mengatakan, kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah harus segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya.

Soal adanya kebijakan penghapusan PR ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghentikan aktivitas sekolah menjadi dikerjakan di rumah.

Baca juga: Sosok Adhel Setiawan, Laporkan Dedi Mulyadi Soal Barak Militer, Dulu Lapor Komnas HAM kini Bareskrim

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved