Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengapung di Irigasi Sukoharjo

Vonis 2 Terdakwa Kasus Temuan Mayat Irigasi Tawangsari Sukoharjo, 8 Tahun dan 1 Tahun Penjara

RAS adalah remaja yang jasadnya ditemukan mengapung di saluran irigasi Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Desember 2024

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian RAS (18).

RAS adalah remaja yang jasadnya ditemukan mengapung di saluran irigasi Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Desember 2024 silam.

Terdakwa DDP (22) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara satu terdakwa lainnya, FAP (22), dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan turut serta dalam tindak penganiayaan tersebut.

Vonis terhadap keduanya dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki menjelaskan, perkara ini disidangkan secara terpisah (split). 

Terdakwa DDP didakwa secara kumulatif atas tiga pasal, yakni penganiayaan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Semua dakwaan kami diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim. Tuntutan kami sebelumnya adalah delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan, namun hakim memutuskan subsider tiga bulan,” jelas Rizki saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (10/6/2025).

JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut.
JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Sementara untuk terdakwa FAP, jaksa menuntut satu tahun enam bulan penjara, namun hakim memutuskan satu tahun. 

“Untuk DDP menyatakan pikir-pikir, sedangkan FAP menyatakan menerima putusan,” tambahnya.

Sebelumnya, geger penemuan jasad RAS mencuat setelah warga menemukan korban dalam kondisi telungkup mengapung di saluran irigasi pada pukul 08.45 WIB, 30 Desember 2024 silam.

RAS diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Dua bulan berselang, pada Februari 2025, dua warga Desa Banmati, DDP dan FAP, menyerahkan diri ke Polsek Tawangsari

Mereka mengakui keterlibatan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pria Tewas di Irigasi Tawangsari Sukoharjo : Digelar di 3 Lokasi, Ada 24 Adegan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved