Kasus Investasi Koperasi BLN
Investasi Bodong Koperasi BLN Tipu Miliaran Rupiah, OJK Solo Tekankan Aspek Legal dan Logis
Seorang calon nasabah perlu mengecek bagaimana legalitas yang dimiliki agar tidak terjebak pada aktivitas keuangan ilegal.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EKP) OJK Surakarta Heri Santosa menekankan pentingnya memperhatikan aspek legal dan logis dalam memandang sebuah tawaran investasi.
Hal ini terutama setelah ramainya dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
“OJK selalu menyampaikan pesan kepada masyarakat dalam berinvestasi atau menaruh uangnya ada tawaran janji investasi, janji penanaman modal dan sebagainya untuk memperhatikan 2 legal dan logis,” jelasnya saat dihubungi Rabu (11/6/2025).
Legalitas merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam menilai lembaga keuangan.
Seorang calon nasabah perlu mengecek bagaimana legalitas yang dimiliki agar tidak terjebak pada aktivitas keuangan ilegal.
“Legal itu artinya perlu diperhatikan legalitasnya dari perusahaan yang menawarkan investasi. Apakah itu koperasi atap perbankan dan sebagainya itu perlu untuk dicek legalitasnya. OJK kan kita memberi kewenangan untuk perizinan terkait perbankan, pasar modal, kemudian industri keuangan non-bank,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak terbuai dengan janji-janji yang tidak masuk akal.
Semakin tinggi nilai uang yang dikelola, maka semakin tinggi pula resikonya.
“Kemudian logis itu artinya ya imbal hasilnya yang diberikan harus dicek masuk akal. Jangan terbuai oleh penawaran imbal hasil yang sangat tinggi tanpa memperhatikan resiko. Karena imbal hasil tinggi ya pasti resikonya tinggi biasanya hukum ekonominya kan seperti itu,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah disahkan.
Di dalamnya mengatur bagaimana badan hukum koperasi berada dalam pengawasan OJK.
Pasal 202 Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44B.
Di situ disebutkan pasal (3) Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang.
Lalu pasal (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, Pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Ramai Kasus BLN, Koperasi Tak Diawasi Jadi Modus Investasi Bodong? Ini Kata OJK Solo
Frustrasi, Nasabah Korban Koperasi BLN Boyolali Ngadu ke Gubernur Jateng : Belum Ada Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo |
![]() |
---|
Investasi Macet, Pemilik Koperasi BLN Sragen Bangun Narasi Tak Akan Lari dan Tetap Bersama Korban |
![]() |
---|
Nasabah BLN Sragen Terbuai Janji Palsu, Investasi Macet Disebut Pemilik Koperasi Gegara Faktor Alam |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sragen Jadi Korban Koperasi BLN, Kini Resmi Lapor Polisi, Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.