Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Mogok Massal Sopir Truk Solo Raya

Mengenal Kebijakan dan Daftar Sanksi Zero ODOL yang Bikin Sopir Truk Demo Serentak hingga Solo Raya

Pelaksanaan zerp ODOL di lapangan belum berjalan mulus. Penolakan dari sebagian sopir truk menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan itu

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
TOLAK ZERO ODOL - Aksi demo sopir truk yang melakukan penolakan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tak hanya terjadi di Kabupaten Klaten. Hal serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Kamis (19/6/2025) 

Sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai payung hukum, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Pasal 71 ayat (1) Permenhub No. 60 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.

Untuk pengawasan di lapangan, pemerintah menugaskan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta mengawasi titik-titik rawan pelanggaran seperti pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, dan ruas jalan nasional.

Pengawasan intensif dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau potensi kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL.

Risiko dan Dampak Pelanggaran ODOL

Pelaku pelanggaran ODOL tidak hanya menghadapi sanksi hukum, tetapi juga menimbulkan konsekuensi fatal terhadap keselamatan umum dan kondisi perekonomian nasional.

Berikut beberapa risiko utama dari praktik ODOL:

1. Sanksi Hukum

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307 menyatakan bahwa sopir angkutan barang yang melanggar ketentuan pemuatan dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Jika pelanggaran ini mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan infrastruktur, maka ancaman hukum bisa diperberat sesuai kondisi.

2. Kerusakan Infrastruktur

Truk ODOL memberi tekanan berlebih pada permukaan jalan dan struktur jembatan.

Beban yang tak sesuai spesifikasi jalan mempercepat kerusakan aspal, munculnya gelombang, retakan, hingga ambles. 

Biaya pemeliharaan jalan akibat kerusakan ODOL menjadi beban besar negara yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lain.

3. Kecelakaan Lalu Lintas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved