Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Mogok Massal Sopir Truk Solo Raya

Mengenal Kebijakan dan Daftar Sanksi Zero ODOL yang Bikin Sopir Truk Demo Serentak hingga Solo Raya

Pelaksanaan zerp ODOL di lapangan belum berjalan mulus. Penolakan dari sebagian sopir truk menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan itu

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
TOLAK ZERO ODOL - Aksi demo sopir truk yang melakukan penolakan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tak hanya terjadi di Kabupaten Klaten. Hal serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Kamis (19/6/2025) 

Truk bermuatan melebihi kapasitas berisiko mengalami rem blong, kesulitan saat berbelok, hingga terguling.

Banyak insiden kecelakaan fatal di jalan tol maupun jalan nasional yang melibatkan kendaraan jenis ini.

4. Kerugian Ekonomi dan Operasional

Meskipun terlihat menguntungkan karena dapat membawa lebih banyak barang, praktik ODOL justru menciptakan kerugian jangka panjang: kendaraan cepat rusak, konsumsi bahan bakar melonjak, hingga muatan tercecer.

Efisiensi logistik terganggu, dan biaya perbaikan kendaraan meningkat drastis.

Beberapa dampak teknis lain meliputi:

  • Penurunan umur pakai kendaraan.
  • Komponen seperti rem, ban, dan suspensi lebih cepat aus.
  • Mesin bekerja lebih keras, sehingga konsumsi bahan bakar meningkat signifikan.

Penolakan Sopir Truk dan Tantangan Implementasi

Meskipun pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, penerapan kebijakan Zero ODOL yang rencananya efektif berlaku penuh mulai tahun 2026 mendapat penolakan dari sebagian kelompok sopir dan pengusaha angkutan.

Di beberapa wilayah seperti Klaten, aksi mogok dan demonstrasi telah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini. 

Penanggung jawab aksi, Wahid Nagata, menyebutkan bahwa mogok ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sopir-sopir truk di wilayah lain, seperti Surabaya, yang lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ODOL.

Menurut Wahid, penerapan aturan tersebut cenderung menyudutkan para sopir.

Ia menilai bahwa dalam praktiknya, hukum hanya menjerat pengemudi, bukan pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab, seperti pengusaha dan pemilik angkutan.

“Seolah-olah hukum itu hanya ditegakkan bagi kami yang di kalangan bawah. Padahal sopir hanya eksekutor. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna angkutan dan perusahaan,” ujar Wahid.

Baca juga: Duduk Perkara Ratusan Sopir Truk Mogok Massal di Klaten, Tuding Kebijakan ODOL Hanya Jerat Pengemudi

Jalan Menuju Solusi: Antara Keselamatan dan Keadilan Ekonomi

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan Zero ODOL tidak bisa diterapkan secara instan.

Selain aspek teknis, keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi multipihak dan pendekatan yang inklusif. 

Kemenhub terus melakukan pendekatan persuasif serta pembinaan kepada pelaku usaha angkutan dan industri logistik agar berkomitmen melakukan transformasi menuju angkutan barang yang lebih aman dan efisien.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved