Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Berkas Perkara Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke JPU
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025).
Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo, yang menandai kasus ini telah memasuki tahap II.
Dendi Irwandi merupakan mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
"Karena sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini yang disebut tahap II,” ujar Aji, Selasa (24/6/2025).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan sepenuhnya beralih dari penyidik Polres Sukoharjo kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, termasuk soal penahanan tersangka hingga proses di pengadilan.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk disidangkan,” lanjut Aji.
Ia menyebutkan pihaknya kini tengah memverifikasi identitas tersangka untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses hukum.
Selain itu, barang bukti juga telah diperiksa secara teliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap.
Tersangka Dendi Irwandi saat ini resmi ditahan oleh Kejari Sukoharjo dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo.
“Untuk dakwaan, kami akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan
Karena perbuatan dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, maka jaksa memberikan pemberatan hukuman.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini sesuai dengan ketentuan pasal pemberatan karena pelaku adalah guru dan korbannya adalah muridnya sendiri,” ungkap Aji.
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.