Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Berkas Perkara Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke JPU

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025).

Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo, yang menandai kasus ini telah memasuki tahap II.

Dendi Irwandi merupakan mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, Sukoharjo

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.

"Karena sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini yang disebut tahap II,” ujar Aji, Selasa (24/6/2025).

KASUS PELECEHAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo, yang menandai kasus ini telah memasuki tahap II.
KASUS PELECEHAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo, yang menandai kasus ini telah memasuki tahap II. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Dengan pelimpahan ini, kewenangan sepenuhnya beralih dari penyidik Polres Sukoharjo kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, termasuk soal penahanan tersangka hingga proses di pengadilan.

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk disidangkan,” lanjut Aji.

Ia menyebutkan pihaknya kini tengah memverifikasi identitas tersangka untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses hukum. 

Selain itu, barang bukti juga telah diperiksa secara teliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap.

Tersangka Dendi Irwandi saat ini resmi ditahan oleh Kejari Sukoharjo dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo.

“Untuk dakwaan, kami akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

Karena perbuatan dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, maka jaksa memberikan pemberatan hukuman. 

“Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini sesuai dengan ketentuan pasal pemberatan karena pelaku adalah guru dan korbannya adalah muridnya sendiri,” ungkap Aji.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved