Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Berkas Perkara Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke JPU
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
Dalam berkas perkara, setidaknya ada lima korban yang berasal dari satu pondok pesantren, dengan waktu kejadian yang berbeda.
Kelimanya merupakan siswa dari lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.
“Kami fokus pada fakta dalam berkas perkara. Karena korban lebih dari satu dan pelaku adalah guru, maka dakwaan kami arahkan pada pasal pemberatan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.