Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Berkas Perkara Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke JPU

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kasus ini segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk proses persidangan.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Dalam berkas perkara, setidaknya ada lima korban yang berasal dari satu pondok pesantren, dengan waktu kejadian yang berbeda.

Kelimanya merupakan siswa dari lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.

“Kami fokus pada fakta dalam berkas perkara. Karena korban lebih dari satu dan pelaku adalah guru, maka dakwaan kami arahkan pada pasal pemberatan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved