Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Update Kasus Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Tak Ada Saksi Langsung saat Pelaku Lecehkan Korban
Bentuk pelecehan yang terjadi dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung, namun sayangnya tak ada saksi mata di sekitar lokasi
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Update terbaru kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo menunjukkan sejumlah temuan.
Salah satunya bahwa tak adanya saksi mata saat kejadian pelecehan terjadi.
Dari keterangan terduga korban memang diketahui dugaan tindak pelecehan dilakukan di lingkungan kantor.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan bahwa dari keterangan korban, bentuk pelecehan masuk dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.
Baca juga: Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
“Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” kata dia, saat ditemui awak media, Rabu (25/6/2025).
Prastiyo menjelaskan bahwa saat kejadian tidak ada saksi mata yang berada di sekitar lokasi.
Namun, penyidik tetap mengantongi keterangan dari sejumlah saksi tidak langsung yang mengetahui cerita dari korban, terutama setelah kejadian berlangsung.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian. Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” urainya.

Usai dilaporkan oleh terduga korban berinisial ER (25) pada tengah bulan ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Prastiyo menerangkan bahwa saat ini status hukum terduga pelaku masih berupa saksi.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum terhadap bekas PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo tersebut tetap berjalan.
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan. Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Prastiyo.
Sampai saat ini Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk korban. Dalam pengumpulan keterangan, diketahui terduga pelaku dan korban berdinas di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Non-Job 1 Tahun ke Depan, Diawasi Psikolog
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian dikatakan Prastiyo juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi pesan.
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.