Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
Diketahui, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, dimana TPP dipotong hingga Rp3 juta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo dipastikan akan terus bergulir meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan.
Pelaku berinisial S, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana administrasi perkantoran kelas 5, kini resmi diturunkan ke jabatan paling rendah sebagai petugas kebersihan.
Sanksi ini berlaku selama 12 bulan dan disertai pengawasan psikologis.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman administratif ini tidak menghentikan jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan di laman ULAS yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh ASN di Dinkes Solo terhadap pegawai outsourcing berinisial ER.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini masuk ke ranah pidana.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses sanksi administratif yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN. Tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi.
Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Non-Job 1 Tahun ke Depan, Diawasi Psikolog
Ia menambahkan, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.
“Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang merupakan pegawai outsourcing, saat ini tengah mengambil cuti dan diberi kebebasan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.
Dwi juga menuturkan, meski dikenai sanksi berat, pelaku tetap bisa mengikuti seleksi jabatan kembali di masa depan, namun harus melalui prosedur yang ketat.
"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.
(*)
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.