Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta

Diketahui, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, dimana TPP dipotong hingga Rp3 juta

TribunSolo.com/Andreas Chris
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi ASN Pemkot Solo. Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo dipastikan akan terus bergulir meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan.

Pelaku berinisial S, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana administrasi perkantoran kelas 5, kini resmi diturunkan ke jabatan paling rendah sebagai petugas kebersihan.

Sanksi ini berlaku selama 12 bulan dan disertai pengawasan psikologis.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman administratif ini tidak menghentikan jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati, Selasa (24/6/2025).

TEMPATKAN PSIKOLOG - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025). Menyusul kasus pelecehan seksual yang terjadi di Dinas Kesehatan, sejumlah psikolog bakal ditempatkan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Solo.
TEMPATKAN PSIKOLOG - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025). Menyusul kasus pelecehan seksual yang terjadi di Dinas Kesehatan, sejumlah psikolog bakal ditempatkan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Solo. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan di laman ULAS yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh ASN di Dinkes Solo terhadap pegawai outsourcing berinisial ER.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini masuk ke ranah pidana.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses sanksi administratif yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN. Tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi.

Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Non-Job 1 Tahun ke Depan, Diawasi Psikolog

Ia menambahkan, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.

“Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, korban yang merupakan pegawai outsourcing, saat ini tengah mengambil cuti dan diberi kebebasan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

Dwi juga menuturkan, meski dikenai sanksi berat, pelaku tetap bisa mengikuti seleksi jabatan kembali di masa depan, namun harus melalui prosedur yang ketat.

"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved