Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Nasib S, ASN Kota Solo yang Diduga Lecehkan Pegawai Outsourcing: TPP Dipotong Rp3 Juta

Seorang ASN Pemkot Solo kini menjadi petugas kebersihan, setelah diduga melecehkan pegawai outsourcing.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI: ASN Pemkot Solo diduga melakukan pelecehan ke pegawai outsourcing. Kini dia dilorot jadi tukang bersih-bersih. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Seorang ASN Pemkot Solo berinisial S, kini kena batunya. 

Dia diduga melecehkan seorang pegawai outsourcing. 

Hasilnya kini, pria yang  sebelumnya menjabat sebagai pelaksana administrasi perkantoran kelas 5 dilorot. 

Dia dijadikan petugas kebersihan. 

Sanksi ini berlaku selama 12 bulan dan disertai pengawasan psikologis.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman administratif ini tidak menghentikan jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan di laman ULAS yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh ASN di Dinkes Solo terhadap pegawai outsourcing berinisial ER.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini masuk ke ranah pidana.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses sanksi administratif yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN. Tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi.

Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Non-Job 1 Tahun ke Depan, Diawasi Psikolog

Ia menambahkan, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.

“Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, korban yang merupakan pegawai outsourcing, saat ini tengah mengambil cuti dan diberi kebebasan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

Dwi juga menuturkan, meski dikenai sanksi berat, pelaku tetap bisa mengikuti seleksi jabatan kembali di masa depan, namun harus melalui prosedur yang ketat.

"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved