Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Desa Gubug Boyolali

Sosok Sumi, Warga Desa Gubug Boyolali yang Surat Kematiannya Terbit 2021 Lalu, Padahal Masih Rewang

Dalam surat kematian tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Miftahul Khoiri (23) salah satu keponakannya kemudian memanggil nenek Sumi. 

Baca juga: Sosok Karno, Saksi Hidup Jokowi Pernah KKN di Boyolali Sampai Kaget Lihat Petromak Jatuh di Depannya

Sumi mengaku baru mengetahui jika telah dinyatakan meninggal sejak Agustus 2021.

"Senin (kemarin), pas mau mengaktifkan BPJS," kata Sumi

Saat itu, anak-anaknya disarankan untuk mengaktifkan BPJS. 

Saat diaktifkan ke kantor, keluarga dibuat terkejut dengan status Sumi

Kantor BPJS kemudian meminta keluarga mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Di sana, keluarga pun ditunjukkan dokumen surat dari Desa. 

"Terus ditunjukkan surat yang itu. Ternyata dibuat oleh Desa," tambah Khoiri. 

Baca juga: Niat Sopir Hiace Dahului Trailer di Boyolali Berujung Petaka, Malah Kunduran Sampai Tertimpa Truk

Sementara itu, Kepala Desa Gubug Muh Hamid mengaku salah karena kurang teliti. 

"Saya juga baru mengetahui pas yang bersangkutan itu datang ke desa (kantor)," kata Hamid. 

Hamid pun mengaku terkejut dengan hal tersebut. 

Apalagi, Sumi juga tetangganya sendiri. 

Ke pihak keluarga, Hamid pun menyadari kesalahannya. 

Dia pun kemudian berkomitmen untuk memberikan klarifikasi dan bertanggungjawab untuk menerbitkan KTP, KK, dan BPJS Kesehatan.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved