Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Identitas Pria Beristri di Boyolali yang Hamili Bocah 12 Tahun, Warga Desa Manggis

Kasus pencabulan terjadi di Boyolali, Pria beristri mencabuli bocah berumur 12 tahun.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPAS.COM/IRA GITA
ILUSTRASI - Tahanan tersangka pencabulan. Di Boyolali pria beristri menghamili bocah SD berusia 12 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Perlakuan tak menyenangkan dialami bocah di Boyolali

Dia dicabuli oleh DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo.

Bahkan korban yang berinisial X warga Kecamatan Boyolali tengah hamil 6 bulan. 

DPA menghamili X pada akhir Desember tahun lalu. 

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya lewat aplikasi kencan. 

Pelaku lalu mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).

Pelaku berjanji bertanggung jawab saat mengajak korban berhubungan badan setelah mengetahui korban hamil.

Namun, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.

Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi

“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban X.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved