Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Update Kasus Korupsi Rp 3,3 M Mantan Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri: Sudah Tahap II

Kasus korupsi mantan pegawai bank plat merah di Wonogiri sudah masuk tahap II. Kasus ini sudah dilimpahkan ke JPU.

Istimewa
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pegawai bank pelat merah di Wonogiri, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berkas perkara korupsi mantan pegawai bank plat merah Wonogiri, OM (36) telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Senin (16/12/2024) kemarin.

"Iya, sudah tahap II kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," kata dia, Selasa (17/12/2024).

Setelah tahap II itu, saat ini sedang berjalan proses administrasi.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengatakan, pihaknya tak mau buang-buang waktu dalam memproses perkara OM. Syarat administrasi sudah lengkap, berkas perkara segera dilimpahkan.

"Rencananya besok (Rabu 18/12/2024) kita limpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Semarang," jelasnya.

Baca juga: Di Solo, Menko AHY Jawab Soal Tiket Pesawat di Tengah Pemberlakuan PPN 12 Persen

Diberitakan sebelumnya, tersangka berstatus sebagai relationship manager di bank plat merah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 3.330.065.594.

OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus seperti pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

Adapun OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

OM menjalankan aksinya sendiri, tanpa ada orang lain yang terlibat. OM juga sudah dipecat dari bank plat merah karena perbuatannya itu. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved