Kasus Investasi Koperasi BLN
Korban Koperasi BLN Emosi, Pengembalian Dana Pakai Token, Pembelian Terbatas di Pasar Online BLN
Ide mengembalikan dana dengan token dari Ketua BLN memicu kemarahan korban. Mereka meminta dana tunai.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Ini namanya perampokan sistematis. Kalau hanya bisa digunakan sesama anggota dengan pasar yang dibuat sendiri, untuk membelanjakan ke luar bagaimana?” tegas Aris.
Dia menambahkan, korban takut dana yang dikembalikan dalam bentuk token tidak akan bisa digunakan untuk keperluan di luar sistem koperasi, sehingga tidak memiliki nilai likuid yang nyata.
“Pada intinya kami para korban tidak setuju apabila pengembalian dana dilakukan secara online. Kami ingin kembali dalam bentuk uang tunai,” tambahnya.
Sistem token yang dijanjikan Nikolas disebut-sebut hanya akan berfungsi dalam ekosistem terbatas milik koperasi BLN, tanpa jaminan nilai tukar nyata di luar sistem tersebut.
Para korban mendesak agar pihak koperasi segera mengembalikan dana secara konvensional dalam bentuk uang rupiah, bukan sistem digital yang dianggap tidak transparan dan rawan manipulasi. (*)
| Baru Geger Sekarang, Izin BLN di Solo Raya Ternyata Dibekukan 2023, Bermula OJK Endus Pelanggaran |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap, Izin Usaha Koperasi BLN di Solo Raya Sudah Dibekukan Sejak 2023 |
|
|---|
| Kasus Penipuan BLN Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Boyolali Segera Ajukan Penyitaan Aset |
|
|---|
| Bos Koperasi BLN Menghilang, Nasabah Kini Sasar Rumah Ketua Cabang di Boyolali |
|
|---|
| Koperasi BLN Ternyata Punya Usaha Penggilingan Batu di Boyolali, Kini Digeruduk Para Nasabah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Puluhan-nasabah-mendatangi-rumah-ketua-BLN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.