Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aturan 2 Arah Jalan Prof Soeharso Solo

Deretan PR Penerapan Dua Arah Jalan Prof Dr Soeharso Solo, Truk Ngeyel hingga Potensi Kecelakaan

Ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan.

|
TribunSolo.com/ Andreas Chris
BERLAKU DUA ARAH - Penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kota Solo, Kamis (3/7/2025). Aturan baru penerapan dua arah yang telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025 ini masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka. 

Namun demikian, hal itu untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof Dr Soeharso dari Utara ke Selatan.

"Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso)," urainya.

Sorotan lain juga terkait kendaraan yang dulu sering parkir di badan jalan terkhusus di beberapa perkantoran seperti Samsat dan RSUP. Karena pemberlakuan aturan ini, Dishub Kota Solo membuat aturan baru larangan parkir di badan jalan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso.

"Sekarang tidak diperkenankan di badan jalan baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, PLN itu sekarang dihimbau untuk lebih mencari parkiran yang aman," tegasnya.

Taufiq juga menjelaskan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso, pengendara kendaraan jenis apapun dilarang melakukan putar balik.

"Untuk U-turn nggak boleh. Kan juga lebar jalannya nggak terlalu lebar," pungkasnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved