Aturan 2 Arah Jalan Prof Soeharso Solo
Deretan PR Penerapan Dua Arah Jalan Prof Dr Soeharso Solo, Truk Ngeyel hingga Potensi Kecelakaan
Ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Solo sudah dimulai sejak awal bulan Juli 2025.
Ada sejumlah catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dalam penerapan aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka menurut Taufiq.
Pasalnya, perubahan aturan belok kiri jalan terus untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka yang kini tidak diberlakukan lagi.
"Yang pertama dari hasil evaluasi dari teman-teman yang siaga di lapangan. Kendaraan berat yang dari barat yang mau belok ke Utara seharusnya kan terjadi perubahan peraturannya itu mengikuti lampu," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Taufiq mengatakan masih adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut bisa membahayakan bagi pengguna jalan dari jalan Prof Dr Soeharso ke selatan.
Potensi kecelakaan tersebut cukup tinggi melibatkan kendaraan berat seperti truk.
"Nah ini masih banyak kendaraan yang belok kiri langsung, mungkin mengikuti kebiasaan lama karena dulu kan belok kiri langsung. Ini kan sangat membahayakan sekali karena kalau belok kiri langsung, sedangkan dari Utara menuju ke barat kan itu terjadi pergerakan yang bareng," lanjutnya.
"Kan seharusnya diaturkan, misalnya yang dari barat berhenti. Gantian yang dari Utara ke barat," imbuh Taufiq.
Catatan lain adalah terkait beberapa titik penyeberangan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso yang juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kedua, masalah penyeberangan yang di jalan Basuki Rahmad, itu juga jadi pencermatan dan pengawasan kami. Mengingat itu kami fasilitasi bukaan penyeberangan itu perlu pencermatan bagi pengguna jalan untuk lebih pelan-pelan," kata dia.
Baca juga: Jalan Prof Soeharso Solo Berlaku 2 Arah, Potensi Kecelakaan di Simpang Tiga Faroka Justru Meningkat?
Pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso juga diakui menimbulkan aduan dari pengguna jalan.
Aduan tersebut berkaitan dengan semakin lamanya waktu tunggu lampu merah di simpang Fajar Indah.
Namun demikian, hal itu untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof Dr Soeharso dari Utara ke Selatan.
"Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso)," urainya.
Sorotan lain juga terkait kendaraan yang dulu sering parkir di badan jalan terkhusus di beberapa perkantoran seperti Samsat dan RSUP. Karena pemberlakuan aturan ini, Dishub Kota Solo membuat aturan baru larangan parkir di badan jalan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso.
"Sekarang tidak diperkenankan di badan jalan baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, PLN itu sekarang dihimbau untuk lebih mencari parkiran yang aman," tegasnya.
Taufiq juga menjelaskan di sepanjang jalan Prof Dr Soeharso, pengendara kendaraan jenis apapun dilarang melakukan putar balik.
"Untuk U-turn nggak boleh. Kan juga lebar jalannya nggak terlalu lebar," pungkasnya.
(*)
Efek Berlakunya 2 Arah Jalan Prof Soeharso di Solo : Mobil Tak Boleh Parkir Hingga Lampu Merah Lama |
![]() |
---|
Jalan Prof Soeharso Solo Berlaku 2 Arah, Potensi Kecelakaan di Simpang Tiga Faroka Justru Meningkat? |
![]() |
---|
Jalan Prof Soeharso di Solo Berlaku 2 Arah, Truk-truk Masih Banyak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Jangan Kecele, Kendaraan Berat Tak Boleh Lewat Jalan Prof Soeharso Solo dari Arah Utara ke Selatan |
![]() |
---|
10 Tahun Diterapkan Searah, Tinggal Menghitung Hari Jalan Prof Soeharso Solo Bakal Jadi Jalur 2 Arah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.