Ketika Kritik Media Sosial Dilindungi Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 115/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu penanda penting dalam dinamika berpendapat di negeri ini. 

Tayang:
Istimewa
FOTO DIRI. Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS, Sunny Ummul Firdaus. 

Oleh: Sunny Ummul Firdaus

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS

TRIBUNSOLO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 115/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu penanda penting dalam dinamika berpendapat di negeri ini. 

Di tengah kekhawatiran masyarakat atas banyaknya kasus penyampaian pendapat dan dikekang oleh pasal-pasal yang bersifat karet.

Masih segar di ingatan berbagai kasus penyampaian pendapat yang dikriminalisasi dan mendulang atensi pergolakan dari masyarakat khususnya di lingkup media sosial.

Mahkamah menegaskan bahwa kritik yang disampaikan demi kepentingan umum tidak dapat begitu saja dikriminalisasi, namun perlu dilihat dasar dan efek yang akan terjadi. Ini adalah penguatan prinsip dasar negara hukum: kritik adalah bagian sah dari demokrasi.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang jaksa yang mengkritik dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh rekan seinstitusinya. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Pengaduan itu berdasar pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal   dan 45A ayat (3)  UU ITE. 

Putusan MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan  Pasal 45A ayat (3) UU ITE adalah konstitusional bersyarat.

Artinya, ketika pendapat tersebut tidak disampaikan dalam ruang fisik dan mengganggu ketertiban umum atau dengan kata lain pendapat tersebut disampaikan dalam ruang digital/siber, maka hal tersebut dianggap sah dan tidak dapat dikriminalisasi sepanjang tidak menimbulkan kerusuhan.

Hal ini diakomodir bukan kepentingan pribadi atau kelompok. MK tidak membatalkan kata tersebut, tetapi memberi batas tafsir agar tidak digunakan semena-mena.

Lebih lanjut, Mahkamah juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menafsirkan kata “kerusuhan” secara liar dan ditujukan untuk perbuatan yang secara jelas tidak memenuhi unsur untuk dinyatakan menyebabkan kerusuhan.

Ketidakjelasan definisi, ambiguitas norma, dan disparitas penegakan hukum telah menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat.

Di sinilah nilai penting dari putusan ini: MK menegaskan bahwa negara tidak boleh anti-kritik dan memberikan ruang atas kebebasan berpendapat.

Dalam negara demokrasi, kekuasaan harus diawasi. Dan pengawasan publik itu hanya mungkin jika rakyat tidak dibayang-bayangi oleh rasa takut dan ancaman atas kriminalisasi.

Namun, putusan ini bukan tanpa catatan. MK tidak menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan sebagai inkonstitusional, padahal norma-norma tersebut telah terbukti menjadi alat represif dalam banyak kasus sebelumnya.

Pilihan Mahkamah untuk tidak membatalkan, melainkan memperjelas tafsir, dapat dimaknai sebagai jalan tengah antara menjaga hukum tetap berjalan dan merespons tuntutan perlindungan hak asasi.

Putusan ini juga menuntut tanggung jawab besar dari aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hingga hakim. Tafsir Mahkamah harus menjadi panduan dalam menangani laporan-laporan yang menyangkut kebebasan berekspresi.

Tak ada lagi alasan untuk memproses hukum warga hanya karena mengkritik kebijakan atau pejabat publik, selama kritik itu didasarkan pada fakta dan ditujukan demi kepentingan publik.

Lebih dari sekadar produk hukum, putusan ini adalah pesan moral: bahwa negara harus berpihak pada kebebasan warga untuk peduli. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi tentang ruang hidup bagi suara-suara berbeda, bahkan yang paling nyaring sekalipun.

Akhirnya, kita semua warga, penegak hukum, dan pembuat undang-undang perlu menjadikan putusan ini sebagai rujukan dalam merawat iklim demokrasi. Sebab hanya dalam negara yang tidak takut kritiklah, kekuasaan bisa diawasi dan keadilan bisa ditegakkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved