Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten

Kronologi Terkuaknya eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Korupsi Rp3 Miliar, Berawal Audit Internal

Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri Klaten akibat kasus korupsi. Total kerugian dari ulah tersangka itu mencapai Rp3 miliar

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
KORUPSI MILIARAN - Ilustrasi uang berjumlah miliaran. Seorang eks mantri bank plat merah di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan korupsi hingga Rp3 miliar di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024. 

"Kita lakukan pemanggilan sebagai saksi datang, habis itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya. 

YRS kini mendekam di jeruji besi, selama 20 hari kedepan. 

Pihak Kejari Klaten masih mendalami  terkait hal tersebut. 

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.

(*) 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved