Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten
Kronologi Terkuaknya eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Korupsi Rp3 Miliar, Berawal Audit Internal
Seorang eks mantri bank plat merah dibekuk Kejaksaan Negeri Klaten akibat kasus korupsi. Total kerugian dari ulah tersangka itu mencapai Rp3 miliar
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
KORUPSI MILIARAN - Ilustrasi uang berjumlah miliaran. Seorang eks mantri bank plat merah di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klaten, Rabu (2/7/2025). Ia melakukan korupsi hingga Rp3 miliar di 2 lokasi berbeda, yakni kantor unit Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.
"Kita lakukan pemanggilan sebagai saksi datang, habis itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
YRS kini mendekam di jeruji besi, selama 20 hari kedepan.
Pihak Kejari Klaten masih mendalami terkait hal tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterima, berupa kurungan penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Klaten
Apa itu Kredit Topengan? Modus yang Dipakai eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Buat Korupsi Rp3 M |
![]() |
---|
Keruk Uang Korupsi hingga Rp 3 Miliar, eks Mantri Bank Beraksi di Karanganom dan Klaten Utara |
![]() |
---|
Berbagai Akal Bulus eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Lakukan Aksi Korupsi, Ambil Kredit Nasabah |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Dibekuk, Terlibat Korupsi Capai Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.