Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Urusi Ijazah Jokowi, Kapasitas Roy Suryo sebagai Ahli Diragukan : Pakar Telematika atau Multimedia?

Latar belakang pendidikan Roy Suryo kini diragukan, dalam penunjukannya sebagai ahli di gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi. 

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Selama ini sibuk urusi ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini gantian latar belakang pendidikan Roy Suryo dipertanyakan.

Latar belakang pendidikan Roy Suryo kini diragukan, dalam penunjukannya sebagai ahli di gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi

Diberitakan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar diajukan sebagai ahli dalam gelar perkara khusus.

Baca juga: Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya soal Ijazah, Apa Urgensinya? Yakup Hasibuan Beri Penjelasan

TPUA juga meminta agar Bareskrim Polri melibatkan DPR dan Komnas HAM dalam gelar perkara khusus Rabu (9/7/2025).

 Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara merasa keberatan jika Roy dan Rismon dilibatkan sebagai ahli.

"Dalam Perkap Polri yang hadir dalam gelar pelapor dan terlapor serta lingkungan internal polri," kata Rivai.

Ia mengatakan tak keberatan ada pihak lain, asalkan hal tersebut merupakan inisiatif dari polisi, bukan permintaan pelapor.

Baca juga: Rekam Jejak Ade Armando yang Kini Jabat Komisaris PLN Nusantara Power, Dikenal Loyalis Jokowi

Dalam kasus kali ini, pelapor adalah Eggi Sudjana ketua TPUA, sedangkan terlapornya ialah Jokowi.

 "Kalaupun mau ngundang pihak luar kami tidak keberatan, sepanjang itu inisiatif penyidik. Mau DPR kek, Kompolnas, Ombudsman, tapi inisiatif bukan karena didikte TPUA. Kami keberatan kalau ini didikte," katanya.

Terlebih lagi TPUA mengajukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli.

Pihak Jokowi bahkan menyatakan menolak keras jika keduanya menjadi ahli.

Baca juga: Bantah Mangkir, Roy Suryo Beber Alasan Tak Hadir dalam Pemeriksaan Ijazah Jokowi: Belum Ada Undangan

"Muncul lagi akan menghadirkan Roy dan Rismon sebagai ahli. Kami menolak keras. Kita bicara hukum, dalam KUHAP itu tidak pernah dikenal adanya ahli yang dihadirkan oleh pelapor. Ahli dari penyidik, dari tersangka atau penasihat hukumnya," katanya.

"Makanya kami kaget kok bisa-bisanya pelapor membawa ahli, ini pertama kali saya mau 30 tahun berpraktek," tambah Rivai.

Selain itu Rivai menilai Roy dan Rismon tak berkompeten menjadi ahli dalam kasus ijazah Jokowi.

"Kami menilai kedua orang tersebut tidak kompeten dan tidak memenuhi kapasitas. Kami melihat dua ahli ini tidak independent dan memiliki kepentingan," katanya.

Baca juga: Jokowi Pemulihan Alergi Kulit, Amien Rais Sebut karena Hukuman Tuhan : Boleh Percaya Boleh Tidak

Pasalnya dalam kasus Jokowi objek penyelidikan adalah ijazah, bukan foto digital.

"Ijazah ini adalah analog, kalau dua orang ini klaim sebagai ahli digital maka tidak pada tempatnya untuk menguji benda yang bersifat analaog," katanya.

Selain itu Rivai juga meragukan latar pendidikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam bidang yang berkaitan dengan kasus ijazah Jokowi.

"Kami juga menchalenge pendidikan dan bidang pekerjaan yang selama ini digeluti dua orang ini, apa sesuai bidang ini? Kita bicara forensik analog yah," katanya.

Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bawa-bawa Nama Jokowi dan Isu Permintaan Tiga Periode

 Terlebih, selama kasus ijazah Jokowi, Roy dan Rismon adalah pihak yang menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Kita semua tahu bagaimana statmenet tendensius dan berbau politis. Ketentuan KUHAP ahli itu harus independent objektif," kata pengacara Jokowi.

Menanggapi itu Roy Suryo justru menyamakan gelar perkara khusus dengan sidang.

"Ya gak apa-apa, keberatan lumrah. Kayak di sidang kadang kami keberatan dengan ahli tapi nanti hakim menentukan silahkan didengarkan saja, kalau tidak sesuai terlapor mau walk out ya silahkan saja, itu kalau di sidang," katanya.

Baca juga: Bambang Tri, Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Jalani Sidang Peninjauan Kembali Perdana di PN Solo

Jika gelar perkara, Roy mengatakan agar pihak terlapor mendengarkan pendapat ahli.

"Kalau gelar perkara dengarkan saja. Kalau terlapor mau menghadirkan ahli juga asal diperbolehkan Bareskrim kan gak apa-apa. Jadi santai saja," katanya.

Ia mengklaim sudah menjadi ahli telematika selama 25 tahun.

"Saya tuh sudah lebih 25 tahun menjadi ahli baik di kepolisian, persidangan, maupan sampai ke level paling tinggi sidang dimanapun oke oke saja. Jadi gak ada masalah. Bukan cuma soal gelar pendidikan, sertifikasi juga kan banyak," katanya.

"Saya mengamini saja untuk orang yang gak mengerti," tambah Roy Suryo.

Dalam gelar perkara nanti objek penyelidikannya adalah analog, ijazah Jokowi.

Sedangkan Roy selama ini mengklaim dirinya sebagai ahli telematika.

"Saya dikenalnya memang ahli telematika, tapi saya sebenarnya ahli mutimedia, ya analog, digital ya semuanya. Saya pengajar lebih 20 tahun di bidang multimedia," kata Roy Suryo.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved