Curhatan Ketua RT Soal 'Mas Pelayaran' di Sleman: Baru Pulang Siang, Malamnya Sudah Geger
Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja pulang dari ibadah haji, sehingga keluarga besar sedang berkumpul di rumah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ketua RT setempat buka suara terkait kejadian kerumunan ratusan driver ojek ke sebuah rumah di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nur Salim yang merupakan ketua RT 3 Bantulan, mengaku kaget saat wilayahnya mendadak ramai oleh driver ojek online pada Kamis malam (3/7/2025).
Baca juga: Nasib Mas Pelayaran yang Aniaya Wanita Sukoharjo Pacar Driver Shopee, Terancam 5 Tahun Penjara
Mereka mendatangi rumah keluarga TTW atau 'mas pelayaran' untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan terhadap pasangan driver ShopeeFood.
Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja pulang dari ibadah haji, sehingga keluarga besar sedang berkumpul di rumah.
“Baru pulang siang, malamnya sudah geger,” ujar Nur Salim saat ditemui TribunJogja.com, Sabtu (5/7/2025).
Belum sehari berada di kampung halaman, TTW justru terseret dalam insiden penganiayaan yang berbuntut panjang.
Viral sebagai 'Mas-mas Pelayaran'
Sosok TTW menjadi sorotan setelah videonya viral dan ia memperkenalkan diri sebagai “mas-mas pelayaran”.
Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa TTW bukan lulusan sekolah pelayaran.
"Untuk TTW ini bukan dari pelayaran ya atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
TTW merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dari sebuah universitas di Yogyakarta.
Menurut Agha, istilah “pelayaran” yang digunakan TTW saat cekcok dengan korban bertujuan untuk menggambarkan dirinya sebagai orang yang disiplin.
"Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat. Intinya seperti itu," ujar Agha.
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Driver Ojol oleh TTW
Kasus ini berawal pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Driver Shopee Food bernama ADP dan kekasihnya, AML, sedang mengantarkan pesanan dari TTW di kawasan Bantulan, Sidoarum, Godean.
Malam itu, sistem aplikasi mengalami double order sehingga TTW telah diberitahu bahwa pesanan kemungkinan tidak datang tepat waktu. Selain itu, proses pengantaran juga terhambat oleh kemacetan jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar lima menit.
Saat AML berusaha menjelaskan alasan keterlambatan, terjadi cekcok dengan TTW yang diduga menarik baju korban dan hendak mendekatinya. Aksi tersebut dicegah oleh warga sekitar.

Baca juga: Tak Hanya Mas-mas Pelayaran yang Ditahan, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Lain
Ayah dan Kakak TTW Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain TTW, dua anggota keluarganya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni kakaknya THW (32) dan ayahnya RTW (58). Ketiganya ditahan di Mapolresta Sleman.
Menurut Agha, mereka mengaku berniat melerai, namun cara yang digunakan justru menimbulkan kekerasan fisik terhadap korban.
"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," ujarnya.
THW disebut menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh, sedangkan RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.
Aksi Massa Driver Online hingga Penetapan Tersangka
Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari. Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.
Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.
Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).
Ancaman Hukuman dan Status Hukum Terkini TTW Cs
TTW, THW, dan RTW dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.
(*)
Fieldtrip Edukatif Ala SMA ABBS Sukoharjo, Buka Cakrawala Siswa lewat Kunjungan ke UII |
![]() |
---|
Asal Usul Buk Londo di Baki Sukoharjo, Saluran Air Kuno yang Kini Jadi Tempat Foto Estetik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari ini Jumat 29 Agustus 2025: Diprediksi Hujan Ringan di 6 Kecamatan |
![]() |
---|
Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo, Dinilai Tak Ada Kerugian Materiil Nyata |
![]() |
---|
Volume Sampah Sukoharjo Capai 250 Ton Per Hari, Sebagian Dikirim ke PLTSa Putri Cempo Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.