Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Rismon Sianipar Tantang UGM Buka Lembar Akademik Jokowi yang Asli, Siap Bawa Bukti Ilmiah Uji Ijazah

Rismon dilaporkan oleh Jokowi bersama empat nama lainnya, yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung berkesudahan.

Terbaru, salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokiwi, Rismon Hasiholan Sianipar, meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka secara transparan seluruh proses akademik Jokowi selama berkuliah di kampus tersebut.

Desakan itu disampaikan menjelang agenda gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga: Video Jokowi Liburan Bareng Cucu di Pantai jadi Sorotan, Roy Suryo Sudah Analisis : Biar Senang Dulu

Rismon yang merupakan alumnus Teknik Elektro Fakultas Teknik UGM, menyatakan permintaan ini relevan karena beberapa pelapor juga berasal dari kampus yang sama.

"Karena kami juga tiga orang adalah alumni UGM, jadi sangat relevan bagi kami untuk meminta UGM, melalui rektor maupun wakil rektor untuk membuka seluruh proses akademik dari Joko Widodo di UGM," kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Dikutip dari Kompas.com, Rismon dilaporkan oleh Jokowi bersama empat nama lainnya, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Di Balik Diamnya Prabowo soal Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung : Presiden Menantikan Kejujuran

Dalam gelar perkara nanti, Rismon menegaskan dirinya dan tim akan membawa bukti-bukti ilmiah untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menghadirkan ahli masing-masing demi menjamin obyektivitas hasil.

"Kami ingin men-challenge karena kebenaran ilmiah itu kan repeatable, dapat diulangi, dapat diverifikasi, dapat direkonstruksi. Oleh karena itu kami ingin bahwa setiap pihak itu membawa ahlinya, baik Bareskrim maupun dari pihak Pak Jokowi, maupun dari pihak Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)," ujar Rismon.

Roy Suryo Diperiksa, Dicecar 85 Pertanyaan

Sementara itu, Roy Suryo, salah satu terlapor, mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Ia menyebut dicecar 85 pertanyaan dalam 55 halaman oleh penyidik saat pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.50 WIB.

"Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman. Maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," kata Roy Suryo kepada wartawan.

Roy, yang dikenal sebagai pakar telematika, sebelumnya juga menyampaikan pandangannya soal konten visual Presiden Jokowi yang dianggap janggal dan memunculkan spekulasi di publik.

Adapun lima nama terlapor dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik)
  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved