Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Roy Suryo Pilih Diam saat Diperiksa soal Ijazah Palsu Jokowi, Berdalih Sikapnya Dilindungi UUD 45

Alasannya kata Roy Suryo, pertanyaan penyidik tidak ada urgensinya untuk dijawab.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga pakar multimedia, Roy Suryo, memilih tak menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Alasannya kata Roy Suryo, pertanyaan penyidik tidak ada urgensinya untuk dijawab.

Ahasil dia memilih untuk tidak merespons.

Baca juga: Video Jokowi Liburan Bareng Cucu di Pantai jadi Sorotan, Roy Suryo Sudah Analisis : Biar Senang Dulu

Roy Suryo mengaku dia hanya ditanya seputar identitas saja.

"Yang lain karena enggak ada hubungannya enggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Roy, sebagai saksi terlapor, mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.50 WIB.

Dia menjelaskan, memilih diam lantaran merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kalau kami sudah menjadi terlapor, maka kami berhak untuk tidak memberikan keterangan, karena itu hak dari kami," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Mengaku Siap, Polisi Pastikan Bakal Panggil Lagi untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi

"Buat apa kita memberikan keterangan kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan untuk menjerat kita?" tambah Roy.

Pada saat yang sama, ia juga merasa bingung karena dipermasalahkan oleh beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu dari presiden ketujuh itu.

Menurutnya, para pelapor lainnya tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkannya.

"Jadi mereka, lima pihak itu, tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Urusi Ijazah Jokowi, Kapasitas Roy Suryo sebagai Ahli Diragukan : Pakar Telematika atau Multimedia?

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved