Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bertepatan Ulang Tahun Prabowo, Fadli Zon Ungkap Dasar 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
EVENT KEBUDAYAAN - Ilustrasi peserta Solo Batik Carnival (SBC) ke-14 tengah menyusuri Jl. Bhayangkara, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (8/7/2023). Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025 dan diumumkan ke publik pada Senin (14/7/2025).

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi SK tersebut.

Baca juga: Kongres Nasional PSI di Solo, Persaingan 3 Caketum, Digelar di 2 Lokasi, Ada Jokowi hingga Prabowo

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

“Pemilihan tanggal 17 Oktober didasarkan pada pertimbangan kebangsaan yang mendalam. Ini adalah tonggak sejarah yang menetapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari identitas bangsa,” ujar Fadli Zon dikutip dari Kompas.com.

Fadli menekankan bahwa Hari Kebudayaan Nasional bertujuan memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo

“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tapi filosofi hidup bangsa yang mencerminkan toleransi dan persatuan dalam keberagaman,” tambahnya.

Tidak Terkait Ulang Tahun Presiden Prabowo

Penetapan tanggal 17 Oktober sempat menimbulkan spekulasi karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, hal ini dibantah oleh pihak pengusul Hari Kebudayaan Nasional.

“Blas tidak terpikir itu ulang tahun Prabowo. Penetapan tanggal itu murni karena merujuk pada PP Nomor 66 Tahun 1951,” kata Achmad Charis Zubair, anggota Tim Garuda 9, kelompok budayawan asal Yogyakarta yang menginisiasi usulan ini.

Tim Garuda 9 terdiri dari sejumlah tokoh budaya seperti Nano Asmorodono, Yani Saptohudoyo, Yati Pesek, Bimo Wiwohatmo, dan lainnya.

Baca juga: Kongres PSI di Solo Pekan Depan, Prabowo, Gibran hingga Jokowi Bakal Hadir

Mereka mengajukan usulan sejak Januari 2025, lengkap dengan naskah akademik dan melalui sejumlah diskusi publik, termasuk FGD daring dan luring, serta publikasi masif di media nasional.

Charis menyampaikan, Hari Kebudayaan Nasional diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekosistem kebudayaan yang kuat dan inklusif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved