Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses

Menurut Puan, DPR akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jika pihaknya sampai saat ini masih mempelajari surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Puan, DPR akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.

"Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik

Ia menyatakan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, DPR akan memastikan bahwa surat tersebut memenuhi ketentuan formal dan substantif yang dibutuhkan untuk diproses secara resmi.

"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," kata Puan.

Diketahui, surat usulan pemakzulan Gibran dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani pada 26 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Forum meminta agar proses impeachment terhadap Gibran segera dimulai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Puan Pastikan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran, Ungkap Alasan Sampai Kini Belum Bahas

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis Forum dalam suratnya.

Forum menyampaikan sejumlah dasar hukum sebagai landasan usulan pemakzulan, di antaranya: UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran etika dan hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Menurut mereka, putusan itu cacat karena adanya konflik kepentingan antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Baca juga: Diserang Isu Ijazah hingga Pemakzulan Gibran, Jokowi Menduga Ada Agenda Politik untuk Menjatuhkannya

Selain aspek hukum, Forum juga menyinggung soal kepatutan dan kelayakan Gibran untuk menjabat sebagai wakil presiden.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian kutipan dalam surat Forum.

Mereka turut mengangkat dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial kontroversial "Fufufafa", yang memicu kegaduhan karena diduga menghina sejumlah tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Forum juga kembali mengangkat laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Respons Soal Gibran Akan Ditugaskan di Papua : Tugas dari Presiden Harus Siap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved