Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat

Menurut Agung, hal ini menunjukkan posisi tawar keluarga Solo, termasuk Joko Widodo (Jokowi), masih kuat di lingkup politik nasional.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menyoroti sikap DPR yang hingga kini belum memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Agung, hal ini menunjukkan posisi tawar keluarga Solo, termasuk Joko Widodo (Jokowi), masih kuat di lingkup politik nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Relawan Alumni UGM Minta Jokowi Sukarela Tunjukkan Ijazah, Ancam Ajukan Mosi Tak Percaya

Ia menilai DPR, yang didominasi partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, memilih mengabaikan surat pemakzulan itu.

“Surat dari para purnawirawan itu sampai hari ini tidak ditindaklanjuti secara maksimal, bahkan untuk sekadar dibacakan saja tidak,” ujar Agung.

Menurutnya, koalisi pemerintah yang baru berjalan sekitar delapan bulan ini masih solid, sehingga surat tersebut belum mendapat respons serius.

Meski demikian, Agung memperkirakan dinamika politik pada 2027-2028 atau jelang pemilu bisa mengubah situasi.

Baca juga: Hari Ini Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Rizal Fadillah dan Roy Suryo Bakal Hadir

“Ini bisa alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asal tercapai), surat pemakzulan bisa dibangkitkan lagi dari mati surinya,” tambahnya.

Ketua DPR: Surat Pemakzulan Gibran Belum Diterima

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran

 Ia menyatakan akan mengecek keberadaan surat tersebut dan memprosesnya secara baik jika sudah diterima.

“Surat itu belum ada di pimpinan DPR. Kita akan cek kembali dan tentu akan proses dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, Kamis (3/7/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mendesak DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Roy Suryo Pilih Diam saat Diperiksa soal Ijazah Palsu Jokowi, Berdalih Sikapnya Dilindungi UUD 45

Desakan ini disampaikan mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Hadir pula sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh nasional seperti Erros Djarot, Refly Harun, dan Said Didu.

Fachrul menilai Gibran telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved