Usulan Pemakzulan Gibran
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo
Hensa, sapaan akrabnya, menyebut ada beberapa skema Gibran lengser dari kursi wakil presiden.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio memberikan tanggapannya soal desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dibahas.
Hensa, sapaan akrabnya, menyebut ada beberapa skema Gibran lengser dari kursi wakil presiden.
Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya.
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Ungkap Alasan Desak Pemakzulan Gibran : Intelektual Tak Penuhi Syarat
Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.
"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).
Hensa mengatakan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.
Walaupun tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.
"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.
"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya.
Puan Pastikan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Kata Puan Maharani, sampai saat ini pimpinan DPR RI belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Wapres) yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Alasannya, karena masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.
Baca juga: Sejumlah Advokat Somasi Wapres Gibran, Singgung Akun Fufufafa dan Dicap Buat Noda Hitam Demokrasi
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Puan Maharani memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.
Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
| Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
|
|---|
| Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
|
|---|
| Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
|
|---|
| Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
|
|---|
| Eks Danjen Kopassus Ungkap Alasan Desak Pemakzulan Gibran : Intelektual Tak Penuhi Syarat |
|
|---|