Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Waketum Projo Yakin Bakal Ada Tersangka Tak Lama Lagi

Pernyataan ini disampaikan Freddy Damanik usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan Freddy usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, laporan Jokowi terkait kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, yang berarti proses hukum sudah memasuki fase lanjutan.

Baca juga: Jokowi Diyakini Bakal Bantu Sang Putra, Kaesang Pangarep Raih Kursi Ketua Umum PSI

“Ini sudah proses penyidikan. Nanti enggak berapa lama, sesuai mekanisme, sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak terlalu lama,” kata Freddy dalam keterangan persnya, dilansir dari Kompas TV.

Freddy hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi.

Ia menyebut bahwa saat ini seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut telah digabung, termasuk yang berasal dari berbagai polres di wilayah Jabodetabek.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi saya lihat untuk panggilan yang sekarang ini, perkaranya sudah disatukan semua, yang penghasutan, yang di Polres-Polres itu, banyak teman relawan itu," ujarnya.

Baca juga: Teka-teki Tokoh Nasional Bakal Gabung PSI saat Kongres di Solo, Bukan Jokowi, Tidak Kalangan Menteri

Freddy juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia tidak membawa bukti baru. Ia hanya mengonfirmasi sejumlah pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan, baik di media massa maupun video yang beredar.

"Saya tidak membawa bukti apapun, karena saya lebih kepada memberikan keterangan yang sudah ada. Saya hanya butuh konfirmasi saja sebetulnya," jelasnya.

CIUM AGENDA POLITIK - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). Ia mendapatkan feeling ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dimunculkan beberapa pihak.
CIUM AGENDA POLITIK - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). Ia mendapatkan feeling ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dimunculkan beberapa pihak. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

TPUA Kritik Langkah Polisi, Minta Gelar Perkara Khusus

Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyampaikan keberatannya terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang langsung menaikkan status laporan menjadi penyidikan.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menilai bahwa seharusnya keaslian ijazah Jokowi diuji terlebih dahulu secara objektif sebelum membahas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kisruh Ijazah Jokowi Makin Panas, Kini Farhat Abbas Gugat Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke PN Jakpus

“Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Baru derivatifnya itu ada pencemaran, penghasutan, ITE, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya,” ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).

TPUA pun berencana mengajukan permohonan agar digelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, permintaan serupa telah dikabulkan Bareskrim dalam laporan TPUA di tingkat pusat.

"Diharapkan Polda Metro Jaya juga mengabulkan gelar perkara khusus untuk mengoreksi potensi kesewenang-wenangan aparat," tambah Rizal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, ada dua objek perkara yang sedang disidik: laporan dugaan pencemaran nama baik dan laporan penghasutan serta penyebaran berita bohong.

Dari total lima laporan polisi yang masuk, tiga sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses karena pelapor belum memberikan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved