Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding

Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025) lalu. Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. Kini enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Kamis (3/7/2025).

Vonis majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Namun, dua dari enam terdakwa masih belum menerima putusan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengungkapkan bahwa dua terdakwa yakni Omi Martini dan Tri Wahyuningsih telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Ada dua terdakwa yang mengajukan banding,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

KASUS PENGANIAYAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, ditemui beberapa waktu lalu. Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
KASUS PENGANIAYAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, ditemui beberapa waktu lalu. Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Karena masih dalam proses banding, kedua terdakwa tersebut belum dieksekusi ke penjara. 

Mereka masih menjadi tahanan kota dan belum dijebloskan ke Rutan Boyolali.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Siti Zulaikah, Tumiyatun, Sri Wijayanti, dan Rohayani akan segera dieksekusi ke Rutan Boyolali.

Mereka akan menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Baca juga: Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara

Selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan, keempat terdakwa tersebut juga tidak menjalani penahanan di dalam rutan, melainkan berstatus sebagai tahanan kota sejak berkas mereka dilimpahkan ke Kejari Boyolali pada 17 Februari 2025.

Tri Anggoro menegaskan bahwa masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam masa hukuman.

“Tahanan kota itu tetap ada hitungannya. Bukan berarti mereka bisa langsung bebas. Tetap akan masuk (penjara),” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terdapat penghitungan khusus dalam masa tahanan kota.

“Lima hari di luar (tahanan kota), dihitung sama dengan satu hari menjalani hukuman di dalam penjara,” pungkasnya.

Kronologi Anak di Boyolali Dianiaya Warga karena Dituduh Curi Celana Dalam

Seorang anak laki-laki berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat, karena dituduh mencuri celana dalam.

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melapor ke polisi dan kondisi korban viral di media sosial.

Penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 17 November 2024. Ketua RT setempat menuduh KM mencuri celana dalam milik warga.

Ayah KM yang bekerja di Jakarta dipanggil pulang untuk klarifikasi. Keesokan malamnya, 18 November, KM dan ayahnya dipanggil ke rumah Ketua RT. 

Di sana, KM langsung dianiaya secara fisik oleh Ketua RT, istrinya, dan beberapa warga lain.

Tak hanya sekali, penganiayaan berlanjut di rumah warga lain bernama Suhada.

Di lokasi kedua ini, korban kembali dipukul, ditendang, bahkan kukunya dijepit dengan tang.

Meski sempat dilarang dibawa ke rumah sakit, keluarga akhirnya membawa KM ke RSUD Pandan Arang Boyolali karena mengalami luka serius.

Korban mengalami luka lebam di wajah, hidung patah, kuku jari kaki terlepas, serta trauma psikis berat.

Dokter menyatakan korban mengalami gangguan pembuluh darah di kepala akibat benturan keras. 

KM kini mendapat pendampingan dari LPSK dan menjalani pemulihan medis serta psikologis.

Langkah Hukum

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebagian ditahan, sementara lainnya berstatus tahanan kota.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Boyolali.

Keluarga korban juga mengajukan permohonan restitusi senilai hampir Rp 200 juta untuk biaya pemulihan jangka panjang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

LPSK menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan kolektif terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved