Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Baca juga: Luhut Sebut Tom Lembong Jemawa karena Pamer Pernah Buat Contekan untuk Jokowi : Anda Jangan GR
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.