Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pasalnya Tom Lembong dalam satu di antara empat hal yang meringankan disebutkan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.

Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.

Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Ada empat hal yang memberatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus impor gula.

Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

"Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ujar hakim.

Berikut 4 poin yang memberatkan vonis Tom Lembong sebagaimana dibacakan hakim dalam sidang:

  1. Terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial
  2. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula
  3. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih
  4. Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.
 

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong, antara lain:

  1. Terdakwa belum pernah dihukum
  2. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan
  3. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan
  4. Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pernah Dipuji Presiden Joko Widodo Stabilkan Harga Gula

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved