Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

3 Fakta Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, Bisa Terancam Kebiri Kimia

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi di lingkungan sekolah dasar (SD) lembaga pendidikan formal berbasis islam di Sukoharjo.

TRIBUNSOLO.COM - Dendi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi di lingkungan sekolah dasar (SD) lembaga pendidikan formal berbasis islam di Sukoharjo.

Baca juga: Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih

Kasus ini mencuat setelah wali murid memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.

Padahal sebenarnya kejadian tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tiga tahun silam.

Pada hari ini, agenda sidang berupa pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Terkait pemeriksaan ini berikut Tribun Solo rangkum 3 faktanya.

1.Alasan Digelar Tertutup

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan. 

"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri

2. Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo

DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih.
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Pantauan TribunSolo.com, sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan di Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu. 

Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di dalam persidangan tersebut, Dendi Irwandi menggunakan kopiah berwarna putih dan menggunakan pakaian baju putih. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved