Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih
Sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan beberapa waktu lalu, dia menggunakan kopiah dan pakaian berwarna putih
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Sukoharjo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (24/7/2025).
Sidang tersebut dimulai sekira pukul 14.00 WIB, dengan agenda mengahdirkan empat orang saksi.
Empat orang saksi diantaranya dua anak korban dan dua orang tua korban.
Saat dua anak korban memberikan kesaksian, terdakwa Dendi Irwandi (36) tak dihadirkan di dalam persidangan.
Namun, setelah orang tua korban memberikan kesaksian dan memastikan anak korban keluar, terdakwa dihadirkan di dalam persidangan.

Pantauan TribunSolo.com, sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan di Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di dalam persidangan tersebut, Dendi Irwandi menggunakan kopiah berwarna putih dan menggunakan pakaian baju putih.
Ia nampak terlihat berbadan kurus saat keluar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36).
Baca juga: Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.
“Dalam kasus ini, terdakwa adalah seorang tenaga pendidik dan juga kepala sekolah. Status itu menjadi dasar penerapan pasal pemberatan sebagaimana dimuat dalam ayat (2) dan ayat (4),” kata Lanang, Kamis (24/7/2025).
Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).
Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.