Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih

Sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan beberapa waktu lalu, dia menggunakan kopiah dan pakaian berwarna putih

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Sukoharjo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (24/7/2025).

Sidang tersebut dimulai sekira pukul 14.00 WIB, dengan agenda mengahdirkan empat orang saksi. 

Empat orang saksi diantaranya dua anak korban dan dua orang tua korban.

Saat dua anak korban memberikan kesaksian, terdakwa Dendi Irwandi (36) tak dihadirkan di dalam persidangan.

Namun, setelah orang tua korban memberikan kesaksian dan memastikan anak korban keluar, terdakwa dihadirkan di dalam persidangan.

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Pantauan TribunSolo.com, sosok Dendi Irwandi (36) diperlihatkan ke publik setelah diamankan di Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu. 

Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di dalam persidangan tersebut, Dendi Irwandi menggunakan kopiah berwarna putih dan menggunakan pakaian baju putih. 

Ia nampak terlihat berbadan kurus saat keluar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36).

Baca juga: Di Sukoharjo, Eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya Didakwa Pasal Pemberatan, Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang  Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.

“Dalam kasus ini, terdakwa adalah seorang tenaga pendidik dan juga kepala sekolah. Status itu menjadi dasar penerapan pasal pemberatan sebagaimana dimuat dalam ayat (2) dan ayat (4),” kata Lanang, Kamis (24/7/2025).

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved