Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri

AKBP Fajar pun akan diberikan penempatan khusus atau dipatsuskan di Propam Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia
OKNUM POLISI CABUL - Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma memakai baju orange saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Banyak aktivis mengusulkan agar AKBP Fajar dihukum berat, bahkan hukuman kebiri. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV/Shela Octavia) 

TRIBUNSOLO.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini resmi berstatus sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

AKBP Fajar pun akan diberikan penempatan khusus atau dipatsuskan di Propam Polri.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup

Tersangka selanjutnya bakal menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

AKBP Fajar resmi ditahan, Propam Polri pun menegaskan bukti jika pihaknya menindak langsung siapa pun yang terjerat kasus kejahatan.

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegas Brigjen Agus.

AKBP Fajar Widyadharma telah terbukti menggunakan barang terlarang jenis sabu-sabu yang diketahui dari hasil tes urin.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd)

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Yang bersangkutan juga sudah  mengakui melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Sementara itu, para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT turut mengomentari kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma.

Mereka menilai tersangka layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

Baca juga: Cara Polda NTT Bongkar Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Kini Masuk Tahap Penyidikan

Alasannya karena Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved