Ijazah Jokowi Digugat
Terkait Status Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polisi: Tunggu Proses Penyidikan Selesai
Polisi menyebut akan menetapkan tersangka dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyelidikan selesai.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Penyelidikan kasus Ijazah Jokowi masih menarik perhatian publik.
Apalagi, polisi sudah menaikan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lantas, terkait penetapan tersangka dari kasus ini, polisi menyebut masih proses.
Mereka akan menetapkan tersangka setelah seluruh proses penyidikan selesai.
Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang diduga dilontarkan oleh Roy Suryo cs.
"Penyidik masih melakukan pemanggilan ulang terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ade Ary.
Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap para terlapor akan diputuskan setelah seluruh proses penyidikan selesai.
Ijazah Jokowi Disita
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah Jokowi.
"Benar, penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Jokowi," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Ade Ary mengatakan, penyitaan ini untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, ijazah itu juga akan diuji di laboratorium forensik.
Ada dua objek perkara yang akan ditangani:
- Dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo pada 30 April 2025.
- Menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.
Disorot Advokat Asal Solo
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.