Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Terkait Status Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polisi: Tunggu Proses Penyidikan Selesai

Polisi menyebut akan menetapkan tersangka dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyelidikan selesai.

TribunSolo.com/Andreas Chris
DICECAR 45 PERTANYAAN - Presiden ke-7 RI Jokowi ditemui di Mapolresta Solo pasca pemeriksaan, Rabu (23/7/2025). Dalam kesempatan itu, Jokowi diperiksa selama 3 jam dan dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

TRIBUNSOLO.COM - Penyelidikan kasus Ijazah Jokowi masih menarik perhatian publik. 

Apalagi, polisi sudah menaikan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Lantas, terkait penetapan tersangka dari kasus ini, polisi menyebut masih proses. 

Mereka akan menetapkan tersangka setelah seluruh proses penyidikan selesai. 

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang diduga dilontarkan oleh Roy Suryo cs.

"Penyidik masih melakukan pemanggilan ulang terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ade Ary.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap para terlapor akan diputuskan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

Ijazah Jokowi Disita

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita dua ijazah Jokowi

"Benar, penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA milik Jokowi," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Ade Ary mengatakan, penyitaan ini untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Nantinya, ijazah itu juga akan diuji di laboratorium forensik.

Ada dua objek perkara yang akan ditangani:

  1. Dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo pada 30 April 2025. 
  2. Menyangkut dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.

Disorot Advokat Asal Solo

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved