Divonis 3,5 Tahun, Hasto Mengaku Sudah Prediksi, Merasa Senasib dengan Tom Lembong: Korban Kekuasaan
Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama mengenai kejelasan aliran dana awal dalam kasus suap Harun Masiku.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dirinya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Hasto usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama mengenai kejelasan aliran dana awal dalam kasus suap Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Rp400 Juta untuk Operasional Suap
Ia menilai proses hukum yang dijalaninya sarat dengan intervensi kekuasaan.
"Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto juga mengungkapkan bahwa sejak April 2025, dirinya telah mendengar adanya prediksi bahwa ia akan divonis antara 3,5 hingga 4 tahun penjara.
Hal itu memperkuat keyakinannya bahwa putusan terhadapnya telah dipengaruhi oleh kekuatan di luar proses hukum yang semestinya.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah
"Saya tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum ini, sebagaimana juga yang dialami oleh Tom Lembong dan banyak pencari keadilan lainnya," lanjut Hasto.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan, Hasto menyatakan telah memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum.
"Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari," tuturnya.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Namun, ia tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).
Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.
DPC PDIP Solo Dorong FX Rudy Jadi Definitif Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Ini Alasan Di Baliknya! |
![]() |
---|
FX Rudy Pimpin DPD PDIP Jateng, Eks Wali Kota Teguh Prakosa Diusulkan Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo? |
![]() |
---|
Kisah FX Rudy Pernah Dipanggil Preman oleh Megawati, Kini Ditunjuk jadi Plt Ketua PDIP Jateng |
![]() |
---|
Kini Pimpin DPD PDIP Jateng Usai 25 Tahun di DPC Solo, FX Rudy Kenang Pesan Megawati |
![]() |
---|
Di Solo, FX Rudy Tegaskan Siap Jalankan Amanah Megawati : Disuruh Masuk Sumur Racun, Saya Lakukan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.