Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Mengaku Sudah Prediksi, Merasa Senasib dengan Tom Lembong: Korban Kekuasaan

Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama mengenai kejelasan aliran dana awal dalam kasus suap Harun Masiku.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
HASTO DAN TOM - Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Pledoi yang dibacakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kesamaan yaitu menyoroti soal hukum yang saat ini digunakan sebagai alat oleh kekuasaan. Hasto Kristiyanto merasa dia korban hukum kekuasaan usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya, Jumat (25/7/2025). Hasto merasa dia senasib dengan Tom Lembong. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dirinya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan Hasto usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya, Jumat (25/7/2025).

Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama mengenai kejelasan aliran dana awal dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Rp400 Juta untuk Operasional Suap

Ia menilai proses hukum yang dijalaninya sarat dengan intervensi kekuasaan.

"Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto juga mengungkapkan bahwa sejak April 2025, dirinya telah mendengar adanya prediksi bahwa ia akan divonis antara 3,5 hingga 4 tahun penjara.

Hal itu memperkuat keyakinannya bahwa putusan terhadapnya telah dipengaruhi oleh kekuatan di luar proses hukum yang semestinya.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah

"Saya tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum ini, sebagaimana juga yang dialami oleh Tom Lembong dan banyak pencari keadilan lainnya," lanjut Hasto.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan, Hasto menyatakan telah memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum.

"Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari," tuturnya.

SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Namun, ia tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).

Putusan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved