Ijazah Jokowi Digugat
Paiman Raharjo Mantap Gugat Roy Suryo Cs Terkait Polemik Ijazah, Sudah Dapat Restu Jokowi di Solo
Paiman menyebut dirinya mendapat lampu hijau langsung dari Presiden ke-7 RI untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, resmi menggugat pakar telematika Roy Suryo dan enam pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait tuduhan pencetakan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Paiman menyebut dirinya mendapat lampu hijau langsung dari Presiden ke-7 RI untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan pada 16 Juli 2025, dan tiga hari kemudian, Paiman mengaku bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo.
Baca juga: Kaesang Buka Suara soal Partai Biru yang Dikaitkan dengan Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Menuduh
"Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya begitu," ujar Paiman saat ditemui di PN Jakpus pada Selasa (29/7/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Paiman menyampaikan kepada Jokowi bahwa dirinya telah melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya serta mengajukan gugatan perdata di pengadilan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pengacara Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
Paiman berharap majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terus menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu.
Baca juga: Dian Sandi Temui Mulyono Teman Jokowi Alumni UGM yang Disebut Calo Tiket, Sebut Itu Fitnah
Ia menegaskan bahwa tindakan menuduh tanpa dasar adalah bentuk penghinaan dan pelanggaran hukum.

"Negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, apalagi menuduh mencetak ijazah palsu," ujarnya.
Sidang perdana atas gugatan ini telah digelar hari ini di PN Jakpus.
Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir langsung, sementara Rektor UGM diwakili kuasa hukumnya. Roy Suryo dan tergugat lainnya, termasuk Jokowi sebagai turut tergugat, tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan Paiman Didaftarkan di PN Jakpus
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dari Paiman Raharjo terdaftar pada 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo tidak sendiri.
Enam orang lainnya turut digugat yaitu:
- Eggi Sudjana (Ketua TPUA),
- Tifauziah Tyassuma (dokter dan aktivis kesehatan),
- Kurnia Tri Royani (anggota TPUA),
- Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik),
- Bambang Suryadi Bitor,
- Hermanto.
Selain itu, turut tergugat dalam permohonan ini adalah:
- Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum,
- Joko Widodo, dan
- Rektor Universitas Gadjah Mada.
Baca juga: Awal Mula Abraham Samad Terseret dalam Kasus Ijazah Bersama Roy Suryo dkk, Jokowi Bantah Laporkan
Siapa Paiman Raharjo?
Paiman Raharjo sendiri merupakan sosok yang dikenal luas dalam dunia akademik dan pemerintahan.
Lahir di Klaten pada 17 Juni 1967, Paiman pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa PDTT dan juga Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Ia dikenal karena perjalanan hidupnya yang inspiratif, dari tukang sapu hingga menjadi pejabat tinggi negara.
Paiman menggugat Roy Suryo karena namanya disebut-sebut dalam narasi dugaan ijazah palsu Jokowi, yang belakangan terus bergulir meski sudah dibantah berbagai pihak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Selasa, 29 Juli 2025.
Belum diketahui apakah para tergugat akan hadir langsung, mengingat Roy Suryo dan tim hukumnya menyatakan tidak akan datang.
Kubu Roy Suryo Minta Prabowo Suruh Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
Beberapa hari lalu, Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, kali ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dinilainya semakin berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Ahmad menilai, kegaduhan publik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi seharusnya dapat segera diselesaikan oleh pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto yang saat ini memimpin negara.
Baca juga: Prabowo Tuding Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Bivitri Susanti Ingatkan Demonstrasi Hal Biasa
Ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menghentikan konflik hukum dan opini yang kini jadi bola liar di kalangan masyarakat Indonesia.
“Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai kegaduhan antara anak bangsa ini? Sehingga membiarkan perseteruan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri,” ujar Ahmad dalam pernyataan di YouTube Kompas TV, Senin (21/7/2025).
Ahmad menyarankan agar Presiden Prabowo mengambil inisiatif dengan meminta langsung kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli sebagai bentuk transparansi dan sikap kenegarawanan.

“Kalau saya menjadi presiden, tentu saya tersinggung. Presiden harus bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya,” tegasnya.
Baca juga: Ini yang Dipesan Prabowo saat Makan dengan Jokowi di Bakmi Jowo Bu Citro Solo, Sampai Pesan 2 Porsi
Menurutnya, meskipun secara hukum tidak ada kewajiban bagi mantan presiden untuk menunjukkan dokumen pribadi seperti ijazah, langkah tersebut akan menjadi sikap kesatria dan menunjukkan niat baik dalam meredakan kegaduhan politik.
“Kalau memang yakin ijazahnya asli, tidak ada alasan untuk tidak ditunjukkan ke publik. Ini bukan soal hukum semata, tapi juga soal etika kenegaraan,” lanjut Ahmad.
Ahmad juga mengkritik penanganan hukum yang dilakukan kepolisian.
Dia menyebut bahwa jika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya ijazah milik Jokowi disita oleh penyidik sebagai barang bukti yang krusial.
Baca juga: Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo
Sebelumnya, ijazah Jokowi telah diperiksa dan dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik. Namun kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Harusnya ijazah Saudara Joko Widodo itu disita oleh Polda Metro Jaya, dilakukan uji laboratorium forensik sekali lagi dalam proses penyidikan, bukan hanya di tahap pengaduan masyarakat,” kata Ahmad.
Ia menilai, uji forensik yang dilakukan sebelumnya hanya menjadi dasar penghentian penyelidikan di tahap awal dan belum cukup dijadikan alat bukti dalam penyidikan secara penuh.
“Ijazah itu harus disita berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Joko Widodo sendiri. Proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur,” tegas Ahmad.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.