Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive

Niatan berjualan kue nastar untuk menyambung hidup justru berujung pilu. Pasca mendapatkan pelanggan baru, Tita justru digugat.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tita Delima (27), seorang perempuan muda asal Kabupaten Boyolali, kini harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp120 juta dari perusahaan tempat ia dulu bekerja. 

Gara-garanya, ia dituding mencederai kontrak kerja, yakni tidak boleh 'jumpship' atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Gugatan ini berawal dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda. 

Baca juga: Kisah Tita Mencari Keadilan di PN Boyolali, Digugat Rp120 Juta oleh Tempat Kerja Pasca Resign

Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue dan kue.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan. 

Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar, Tita mulai menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar. 

Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Secara tidak terduga, Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru mulai memesan kue buatan Tita secara rutin karena banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya. 

Sejak itu, Tita pun mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut setiap minggu sekali.

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita.

Tita mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat. 

Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

Baca juga: Paiman Dapat Restu Jokowi di Solo Layangkan Gugatan, Roy Suryo Bongkar Chat WA : Disuruh Minta Maaf

Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.

Namun belakangan, hal tersebut justru dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh perusahaan tempat Tita dulu bekerja.

Somasi demi somasi pun dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Saat ini proses hukum masih berjalan. 

Tita sendiri berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai, karena ia hanya ingin menjalani keseharian sebagai penjual kue nastar rumahan.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue . Tidak ada niat melanggar,” tandasnya. 

Somasi Sampai 4 Kali

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama.

Baca juga: Kisah Esemka yang Gaib di Solo hingga Berujung Gugatan, Awal Mula Roy Suryo Kecewa terhadap Jokowi

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.

Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah.

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. 

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk. 

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Puncaknya, Tita menerima surat panggilan dari pengadilan. 

Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Tuding Hakim Berada di Bawah Bayang Ketakutan

Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda.

Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian. 

Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.

“Saya ingin semuanya selesai secara damai. Saya enggak mau urusan ini jadi panjang. Ini hanya masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” ujarnya.

Kini Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini. 

Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu.  

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved