Pabrik Tekstil di Sragen Disorot
Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga
Pabril tekstil di Sambungmacan disidak anggota DPRD. Mereka mengecek secara langsung kondisi di lapangan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Atas laporan tersebut petugas keimigrasian dari Kanim Kelas I TPI Surakarta langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan usai melakukan pengecekan dokumen ternyata 20 dari 21 WNA yang diamankan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
"Informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai peruntukkannya," urai Is Eko.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
"Kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk melakukan pengawasan lapangan dan diamankan 21 warga negara asing berkebangsaan RRT,"
"Telah kita lanjutkan ke dalam proses pemeriksaan ternyata dari 21 orang tersebut 20 orang terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan satu orang tidak terbukti dan telah kita lepaskan," tambahnya.
Ke-20 WNA tersebut akan diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda Surabaya pada Senin pagi.
"Pada hari ini juga orang asing tersebut akan kita terbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat China Southern," sebutnya.
(*)
Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal |
![]() |
---|
Masih Belum Kantongi Izin Amdal-PBG, DPRD Sragen Panggil Manajemen Pabrik Tekstil di Sambungmacan |
![]() |
---|
Tak Kantongi AMDAL-PBG, Muncul Desakan Pemberhentian Sementara Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen |
![]() |
---|
Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.